Peristiwa

BKBH Unram: Kasus Fihiruddin Terkesan Sangat Dipaksakan

Sasamboinside.com – Aktivis pemuda, Fihiruddin ditetapkan tersangka oleh Polda NTB atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kasus tersebut menyita perhatian publik. Banyak aktivis hingga akademisi menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian bersama, termasuk BKBH Unram.

Menyoal penetapan tersangka Fihiruddin, Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Joko Jumadi, mengatakan kasus tersebut terkesan sangat dipaksakan. Terlebih lagi, Fihiruddin hanya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB tentang rumor tiga oknum Anggota DPRD NTB yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunker di Jakarta.

“Kasus ini menurut saya sangat dipaksakan, seseorang yang bertanya ya sebenarnya tinggal dijawab,” kata Joko, Kamis, 29 Desember 2022.

Joko merasa janggal penggunaan pasal SARA yang menjerat Fihiruddin. Penyidik dinilai keliru jika menafsirkan frasa “antar golongan” pada kata SARA  adalah golongan DPRD.

“Penggunaan pasal ini juga tidak pas apakah DPRD bisa dianggap sebagai antar golongan,” ujarnya.

Dia juga menilai penyidik keliru jika menafsirkan ujaran Fihiruddin mengandung informasi yang bermuatan menyebarkan kebencian.

“Pertanyaan Fihir tidak juga mengandung informasi yang menyebarkan kebencian,” katanya.

Joko menilai jika polisi serampangan dalam menggunakan pasal, akan sangat berbahaya.

“Inilah bahayanya kalau hukum pidana digunakan secara serampangan. Hukum pidana seharusnya digunakan secara selektif dan hati-hati,” katanya.

Dia meminta polisi lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Terlebih lagi kondisi Polri yang saat ini tengah terpuruk, seharusnya tidak ditambah dengan membuat masalah baru yang menyita rasa keadilan bagi masyarakat.

Joko melihat banyak sekali kasus-kasus ITE di Polda NTB yang bermasalah. Seharusnya itu menjadi bahan evaluasi Polri.

“Polisi di tengah keterpurukannya saat ini harusnya melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus-kasus ITE di Polda NTB yang sering bermasalah,” katanya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Gubernur Iqbal Paparkan Peluang Investasi Unggulan NTB kepada Oman

Sasamboinside.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperluas jejaring kerja sama internasional untuk…

1 hari ago

Pemprov NTB Gandeng UNIQLO, Buka Jalan Produk Kriya dan Wastra Masuk Ritel Modern

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan…

1 hari ago

Lombok Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Libatkan 1.061 Petugas untuk Petakan Potensi Usaha

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Tengah mencanangkan…

1 hari ago

Mandalika Bersiap Sambut MotoGP 2026, Targetkan Dampak Ekonomi dan Pariwisata Lebih Besar

Sasamboinside.com – Indonesia kembali bersiap menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang…

1 hari ago

Panitia MTQ NTB Klarifikasi Kesalahan Rekap Nilai, Sumbawa Barat Naik ke Peringkat IV

Sasamboinside.com – Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan…

2 hari ago

Setelah Rumah Rp3 Miliar di Bali, Kini Sawah Koruptor di Loteng Laku Rp369 Juta

Sasamboinside.com — Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana…

2 hari ago