Berita

Banding Fihir, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram

Sasamboinside.com – Banding Fihir atau M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN. Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M.Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,” ujarnya.

Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.

“Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,” ujarnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk menyatakan pihaknya akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat.

“Apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, kita tunggu saja 14 hari ke depan,” ujarnya.

Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.

“Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

“M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Dapat Nomor 1, Muh. Yakub Kuswara: Semangat Baru untuk Pengadang

Sasamboinside.com – Suasana Balai Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sempat…

15 jam ago

Detik-detik Bom Meledak di Parkiran Sirkuit Mandalika

Sasamboinside.com — Suara ledakan bom mengagetkan suasana di area parkir Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok…

16 jam ago

Jelang MotoGP Mandalika, ITDC dan Polda NTB Gelar Simulasi Pengamanan

Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026, PT…

17 jam ago

Korban Dugaan Pencabulan Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Lombok Tengah Bertambah

Sasamboinside.com – Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat…

20 jam ago

PDAM Loteng Pastikan Air Bersih Aman Selama MotoGP Mandalika

Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…

1 hari ago

Giant Helmet Ramaikan Bundaran HI Jelang MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Semangat menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di tengah masyarakat.…

1 hari ago