Berita

Audit Dugaan Korupsi APBDes Bilebante Rampung, Inspektorat Loteng Serahkan LHP ke Polisi

Sasamboinside.com – Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah mengakui telah menyerahkan hasil audit khusus terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante yang melibatkan mantan kepala desa, Rakyatulliwaudin kepada penyidik Polres Lombok Tengah.
Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Aknal Afandi, MM, mengatakan, permintaan audit tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi pihak kepolisian dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Betul, permintaan pertama untuk anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 sudah selesai dan LHP sudah saya serahkan ke Polres,” kata Aknal, Senin, 26/01/26.
Namun, setelah permintaan pertama sudah diserahkan, pihak kepolisian kembali mengajukan permintaan tambahan, yakni audit untuk periode anggaran 2016-2019.
“Tapi tiba-tiba ada menyusul permintaan ke dua, yaitu 2016 sampai dengan 2019. on proses,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan pihaknya telah menerima LHP dari Inspektorat untuk periode 2020–2023 dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Inspektorat memberikan jawaban dalam bentuk LHP untuk tahun 2020 sampai 2023, itu permintaan pertama. Kemudian untuk 2016 sampai 2019 kita kirim lagi permintaan dan sekarang sedang mereka audit. Kenapa ada dua kali permintaan dari kami ke Inspektorat, karena itu berdasarkan dua laporan yang masuk,” jelas Punguan.
Punguan mengatakan, hasil audit APBDes Bilebante periode 2020-2023 belum bisa langsung ditindaklanjuti karena masih perlu dipelajari.
“Masih kita pelajari dulu. Pasti nanti kita ekspose bersama Inspektorat. Kalau ada yang belum kita pahami, apakah sudah ada tindak lanjut atau apa rekomendasinya, itu akan kita ekpose bersama,” ujarnya.
Terkait tidak dilibatkannya BPKP maupun BPK dalam audit khusus kasus Bilebante, Punguan menegaskan pihaknya masih mempercayai kemampuan APIP di Inspektorat.
“Kalau saya yakin integritas para APIP itu sudah terjamin. APIP di BPKP dengan APIP di Inspektorat cara menghitungnya hampir sama,” katanya.
Meski demikian, koordinasi dengan BPKP tetap terbuka ke depan.
“Nanti kita lihat ke depan. Intinya sekarang kita fokus bersurat ke Inspektorat. Mungkin koordinasi dengan BPKP tetap ada, karena koordinasi kita bukan satu masalah saja. Tapi untuk kasus ini kita tunggu hasil audit dari Inspektorat,” jelasnya.
Punguan juga menyampaikan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Bilebante akan dilakukan setelah seluruh hasil audit diterima secara lengkap.
“Pemeriksaan terhadap eks kades akan dilakukan setelah ada jawaban dari Inspektorat,” pungkasnya
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Pemerintah Indonesia Berkolaborasi dengan THE untuk Menyelenggarakan Kongres Keberlanjutan Global di Tengah Sorotan Dunia untuk Asia Tenggara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…

11 jam ago

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…

13 jam ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Loteng Gelar Tes Urine Dadakan Seluruh Anggota

Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…

15 jam ago

Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Dusun Sawo, Desa Kalimango Sumbawa

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…

16 jam ago

Sejumlah Prodi BINUS Tembus QS World Rankings by Subject 2026

BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…

16 jam ago

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…

18 jam ago