Arogansi DPP PPP Terbitkan SK PAW DPRD Loteng, Abaikan Putusan Mahkamah Partai

OPINI
oleh Amaq Kesek
Sasamboinside.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mempertontonkan wajah arogansi kekuasaan internal melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 0006/SK/DPP/C/XIV/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Muhammad Najib Daud Muhsin.
Keputusan ini bukan sekadar problem administratif, melainkan cerminan krisis tata kelola dan penghormatan terhadap hukum di tubuh partai berlambang Kabah tersebut.
Ironisnya, ini merupakan kali kedua DPP PPP menerbitkan SK PAW untuk kursi yang sama, setelah sebelumnya mengeluarkan SK Nomor 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang menunjuk H. Jumedan, S.Pd.I menggantikan Lalu Nursa’i.
SK 1713 tersebut bahkan telah dinyatakan batal demi hukum berdasarkan amar Putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 31/Mp.DPP.PPP/2025.
Namun alih-alih melakukan koreksi sesuai putusan internal partai, DPP PPP justru kembali menerbitkan SK baru yang problematik dan sarat pelanggaran.
SK terbaru itu menunjuk Muhammad Najib Daud Muhsin, SH, sosok yang tidak pernah diusulkan secara resmi oleh DPW PPP NTB maupun DPC PPP Lombok Tengah.
Padahal, melalui surat Nomor 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025 tertanggal 28 Juni 2025, DPW dan DPC secara tegas mengusulkan M. Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursa’i, lengkap dengan satu bendel dokumen persyaratan.
Lebih mencengangkan, Muhammad Najib Daud Muhsin telah dinyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PPP.
Fakta ini diperkuat secara sah oleh Putusan Mahkamah PPP Nomor 31/Mp.DPP.PPP/2025. Dengan kata lain, DPP PPP justru mengusulkan figur yang secara hukum internal partai sudah tidak lagi menjadi kader.
Tindakan tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 8 Ayat 2, yang menyatakan bahwa calon PAW yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat harus digantikan oleh calon berikutnya berdasarkan perolehan suara sah terbanyak dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
Keputusan DPP PPP ini bukan hanya melanggar aturan hukum dan konstitusi kepartaian, tetapi juga mencederai marwah DPW NTB dan DPC PPP Lombok Tengah yang telah menjalankan mekanisme partai secara sah dan tertib.
Lebih jauh, langkah ini terasa sebagai pengkhianatan terhadap kader loyal yang selama ini mengabdi, membesarkan partai, dan berjuang dari bawah, termasuk kader yang menjabat Ketua PAC Praya Barat, yang dikenal disiplin, patuh, dan berdedikasi.
Jika praktik tata kelola partai terus diterabas secara sepihak dan sewenang-wenang, maka polemik berkepanjangan dan kolapsnya soliditas organisasi menjadi keniscayaan.
Pada akhirnya, yang dirampas bukan hanya hak politik kader, tetapi juga hak kepartaian dan rasa keadilan mereka sebagai manusia.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: untuk apa membangun negara dan demokrasi jika hukum serta aturan partai terus dicederai oleh elite partai itu sendiri?
Jawabannya sederhana namun tegas: ketidakadilan harus digugat dan dilawan, demi tegaknya hukum, etika, dan keadilan dalam kehidupan berpartai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *