Sumbawa Besar, NTB – Dua pemuda di Sumbawa diciduk Team Tindak Balai Pom Mataram bekerja sama dengan Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa saat kedapatan mengambil paket obat terlarang di jasa ekspedisi yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Keduanya adalah ADA (19) warga BTN Griya Idola dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa.
Keduanya diamankan setelah terciduk tengah mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Lintas Sumbawa Tano, Desa Labuan Badas, Kecamatan Labuan Badas, Selasa (19/07/22) sekitar pukul 12.30 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.MH. melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH,. MH., saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sebelumnya Team Tindak Balai Pom Mataram yang telah mengetahui informasi paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang tersebut kemudian bekerja sama dengan personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi dan menangkap pemilik paket tersebut.
“Setelah pemilik paket tersebut mengambil paketnya, petugas gabungan kemudian langsung menyergap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan” Ucap Kasat.
Sambung Kasat, setelah paketnya di buka oleh terduga pelaku dan ditemukan 10 papan/strip obat-obatan terlarang jenis tramadol. Kasat juga mengatakan diketahui bahwa kedua pemuda tersebut masih berstatus pelajar.
Kedua pemuda tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna pengembangan terkait asal mula obat-obatan tersebut.