Alus Darmiah Jalani Sidang Perdana di PN Praya, Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

Sasamboinside.com – Alus Darmiah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Senin (17/3) pukul 11.15 WITA. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih setengah jam ini dipimpin oleh Majelis Hakim Firman, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebut bahwa terdakwa Alus Darmiah pada 5 September 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memaksa orang lain menggunakan ancaman kekerasan.

Peristiwa itu terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah saat mediasi antara pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan masyarakat yang mengklaim lahan HPL ITDC.

JPU menguraikan bahwa terdakwa yang merasa kecewa dengan hasil mediasi di mana masyarakat diminta mengajukan gugatan menjadi emosi. Dalam keadaan tersebut, terdakwa mendekati GM ITDC Wahyu Moerhadi Nugroho dan saksi Muhammad Rizal Sugiono, A.Md.

JPU menyebut Alus Darmiah mencengkeram kerah baju saksi Rizal sembari melontarkan kata-kata bernada ancaman.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Lalu Arik Rahman Hakim, S.H., menolak dakwaan tersebut dan menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan JPU kabur dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mencengkeram, melainkan hanya memegang kerah baju saksi Rizal.

“Dakwaannya kabur karena peristiwa yang di sampai kan didakwaan berbeda dengan dilapangan. Kemudian Terdakwa tidak pernah mencengkeram, ia hanya memegang kerah baju kemudian melepaskannya,” ujar Lalu Arik Rahman Hakim usai persidangan.

Sidang akan di lanjutkan pada hari Kamis 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

One thought on “Alus Darmiah Jalani Sidang Perdana di PN Praya, Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *