Peristiwa

Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata (SIKAPI) Menutup Paksa Galian C Dilokasi Desa Wisata

sasamboinside.com – Pringgarata. Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata (SIKAPI) hari ini Rabu, 9 November 2022 turun bersama dengan Masyarakat Desa Bilebante dan Masyarakat Desa Menemeng untuk melakukan Penutupan Paksa Galian C yang dilakukan oleh CV. KARMAN JAYA yang terletak di Dusun Gundul, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata. Galian tersebut sudah berjalan beberapa bulan yang lalu. Hal ini dilakukan atas dasar keresahan masyarakat Desa Bilebante dan Desa Menemeng akibat dari aktifitas Penambangan yang dianggap merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi lahan pertanian masyarakat setempat, disamping itu juga lokasi Galian C tersebut berada tepat diwilayah aliran sungai dan irigasi pertanian masyarakat serta masuk dalam wilayah yang berstatus Desa Wisata yakni Desa Wisata Bilebante.

Hal lain yang mendasari masyarakat menutup paksa lokasi tersebut adalah selain Rusaknya Lahan Produktif Masyarakat yang merupakan mata pencaharian utamanya, juga karena Perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin untuk melakukan aktifitas secara legal, ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 045.1/ 1051/ DPM&PTSP/ 2022 yang menyatakan bahwa Ijin yang diberikan kepada Perusahaan CV. KARMAN JAYA adalah Ijin Eksplorasi, bukan Ijin Galian atau Ijin melakukan Usaha Jual Beli Hasil Galian.

Atas dasar tersebut di atas, Lalu Indra Banu selaku Ketua SIKAPI kemudian angkat bicara terkait persoalan yang terjadi.

“Kami minta Pemprov, Pemda dan Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan terkait persoalan tersebut karena jelas bukan hanya menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat akan tetapi sudah melakukan aktifitas secara ilegal dan menyalahi aturan yang berlaku.” ujarnya

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekertaris Bam’s SIKAPI Heri yang turun langsung dan melakukan investigasi dilapangan bersama Kades Menemeng dan Kades Bilebante.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan tersebut adalah murni Pengerusakan Alam karena lahan yang dieksploitasi merupakan Lahan Produktif yang disekelilingnya adalah Wilayah Pertanian Penduduk Desa Bilebante dan Desa Menemeng”.

Murdah dan Andika Wardana yang merupakan Tokoh Masyarakat setempat menyayangkan sikap lambannya Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut, “Padahal jauh hari kami sudah melaporkan dan meminta supaya ada tindakan tegas untuk melakukan penutupan akan tetapi sampai hari ini tidak ada respon tindaklanjutnya yang mengakibatkan proses penambangan masih berlangsung sampai hari ini”, ungkapnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

AI Connect for Campus UNSOED x Telkom AI Center Dorong Startup Berbasis AI

Kolaborasi Universitas Jenderal Soedirman dan Telkom AI Center menghadirkan AI Connect for Campus untuk membekali…

16 menit ago

Wabup Nursiah Buka Pelatihan Instruktur Senam Lansia

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui kerja sama berbagai pihak menggelar Pelatihan Instruktur Senam…

1 jam ago

Imbauan Taat di Perlintasan Kereta Demi Keselamatan

PT Railink sebagai operator kereta bandara KAI Bandara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan…

17 jam ago

Anak 4 Tahun Hilang di Praya, Polisi dan Warga Lakukan Pencarian

Sasamboinside.com – Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya melakukan pencarian terhadap seorang anak yang dilaporkan…

20 jam ago

Bupati dan Kapolres Buka Rakerda I PWI Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Bupati Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri S.Ip N.Ap, buka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan…

21 jam ago

Besi CNP untuk Rangka Atap: Investasi Cerdas atau “Bom Waktu” yang Mengintai?

Kalau kita bicara soal rangka atap bangunan, mayoritas pemilik proyek cenderung fokus pada satu variabel…

1 hari ago