Sasamboinside.com — Ketua Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) Lalu Hizzi menduga adanya intervensi oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Barat dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah dua sekolah di Lombok Barat ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Lalu Hizzi mengaku mendapat informasi dari pihak yang sebelumnya mengusulkan program tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan program di dua sekolah penerima bantuan itu diduga tidak sepenuhnya berjalan independen karena adanya intervensi dari pihak internal dinas.
“Kami menduga ada intervensi. Komunikasi kami dengan pihak sekolah penerima manfaat bahkan terputus,” kata Lalu Hizzi.
Menurut dia, ALARM-NTB sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi sekaligus permohonan audiensi kepada pihak sekolah dan Disdikbud Lombok Barat.
Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Hizzi mengatakan pihaknya bahkan telah melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Kepala Disdikbud Lombok Barat.
ALARM-NTB, kata dia, meminta agar dinas memfasilitasi pertemuan terbuka yang melibatkan bidang dan seksi terkait serta kepala sekolah penerima bantuan.
Namun, kepala dinas menolak dengan alasan yang tidak jelas.
“Padahal tujuannya hanya ingin memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai juknis, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun,” ujarnya.
Hizzi menilai persoalan tersebut menjadi penting karena Disdikbud Lombok Barat sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Lombok Barat Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026 tentang pungutan dalam program revitalisasi satuan PAUD.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa dinas tidak melakukan intervensi dan tanggung jawab pelaksanaan program berada pada satuan pendidikan.
Namun, Hizzi mengaku menerima pengakuan dari dua kepala sekolah penerima bantuan yang menyebut adanya tekanan dan arahan dari oknum internal dinas.
“Jika pengakuan ini benar, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip independensi satuan pendidikan penerima bantuan APBN sebagaimana diatur dalam Juknis Kemendikdasmen,” katanya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi.
Menurutnya, pertemuan terbuka antara pihak pengusul, bidang terkait, dinas dan sekolah penerima menjadi penting untuk memastikan tidak ada kepentingan tertentu dalam pelaksanaan program revitalisasi.
ALARM-NTB pun meminta Kepala Disdikbud Lombok Barat segera membuka ruang mediasi sebagaimana permohonan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami ingin ada kejelasan dan dinas benar-benar menjamin tidak ada intervensi, penekanan, dan pengarahan yang tidak sesuai juknis kepada sekolah penerima manfaat Revitalisasi 2026,” tegas Hizzi.
















Tidak ada Respon