MATARAM, sasamboinside.com – M. Fihiruddin melalui Tim PH mengajukan banding secara elektronik atas Putusan PN Mataram No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Fihiruddin S.Pd sebagai Penggugat melawan Pimpinan DPRD NTB dkk sebagai Tergugat, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya diketahui bahwa Majelis pemeriksa perkara No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tersebut telah menolak gugatan ganti rugi M. Fihiruddin atas proses hukum terhadap dirinya.
Sebab, menurut Majelis Hakim, dakwaan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sebuah proses persidangan Pidana.
“Putusan tersebut juga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya (adanya kesalahan penerapan hukum). Kuat dugaan ada cawe-cawe dalam proses terbitnya putusan tersebut,” tegas Ketua Tim PH M. Fihiruddin, Muhammad Ihwan SH MH kepada media, Selasa (19/11/2024).
Oleh sebab itu kata Iwan Slank sapaannya, melalui Tim Kuasa Hukum Pembela Rakyat telah resmi menyatakan Banding atas putusan tersebut agar diadili dan diperiksa oleh tingkatan Peradilan yang lebih tinggi.
M. Fihiruddin dalam kesempatan yang sama menyatakan tidak akan berhenti dan tidak akan pernah lelah dalam mengejar dan memenuhi rasa keadilan.
“Hakim tidak lagi boleh semena-mena menjatuhkan Putusan tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Mereka adalah wakil Tuhan di Dunia, sehingga mereka harus memiliki rasa keadilan walaupun tidak mungkin menjadi Maha adil seperti Tuhan,” sesal Fihiruddin.
Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan penjelasan…
Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah menyoroti sejumlah persoalan layanan publik yang dinilai…
Sasamboinside.com - Selain menyoroti persoalan kekosongan jabatan OPD, Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan…
Sasamboinside.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah kembali mengkritisi kekosongan sejumlah jabatan pada organisasi…
Sasamboinside.com – Kasus dugaan penipuan yang menimpa konten kreator Heri Setiawan alias Gobres memasuki babak…
Sasamboinside.com – Penyidik Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional…