MATARAM, sasamboinside.com – M. Fihiruddin melalui Tim PH mengajukan banding secara elektronik atas Putusan PN Mataram No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Fihiruddin S.Pd sebagai Penggugat melawan Pimpinan DPRD NTB dkk sebagai Tergugat, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya diketahui bahwa Majelis pemeriksa perkara No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tersebut telah menolak gugatan ganti rugi M. Fihiruddin atas proses hukum terhadap dirinya.
Sebab, menurut Majelis Hakim, dakwaan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sebuah proses persidangan Pidana.
“Putusan tersebut juga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya (adanya kesalahan penerapan hukum). Kuat dugaan ada cawe-cawe dalam proses terbitnya putusan tersebut,” tegas Ketua Tim PH M. Fihiruddin, Muhammad Ihwan SH MH kepada media, Selasa (19/11/2024).
Oleh sebab itu kata Iwan Slank sapaannya, melalui Tim Kuasa Hukum Pembela Rakyat telah resmi menyatakan Banding atas putusan tersebut agar diadili dan diperiksa oleh tingkatan Peradilan yang lebih tinggi.
M. Fihiruddin dalam kesempatan yang sama menyatakan tidak akan berhenti dan tidak akan pernah lelah dalam mengejar dan memenuhi rasa keadilan.
“Hakim tidak lagi boleh semena-mena menjatuhkan Putusan tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Mereka adalah wakil Tuhan di Dunia, sehingga mereka harus memiliki rasa keadilan walaupun tidak mungkin menjadi Maha adil seperti Tuhan,” sesal Fihiruddin.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…
FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…
Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…
Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…
BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…
Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…