Bima, SasamboInside.-Polsek Woha Polres Bima Polda NTB kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa 14/05/24 sekira pagi kemarin.
Sosialisasi jelas Kapolres Bima Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, antara lain selain menjelaskan tentang TPPO, juga melalui PMI Ilegal atau TKI dan TKW illegal.
‘’Sosialisasi ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa DonggoBolo Bripka M.Saleh dengan tujuan menggalakkan penyuluhan dan sosialisasi upaya tersebut guna pencegahan perdagangan orang di wilayah hukumnya,’’ paparnya.
Lanjutnya, TPPO atau tindak perdagangan orang merupakan salah satu tindak kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Karena lanjutnya tindak pidana ini melibatkan perekrutan, pengangkutan melalui bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri.
‘’Tentunya dengan iming-iming gaji besar akan banyak yang tergiur. Dan untuk mengatasi hal ini kami mengambil langkah – langkah yang signifikan, salah satunya melalui sosialisasi pencegahan kepada masyarakat,’’ tegasnya.
Tambahnya penyalur tenaga kerja itu memiliki badan hukum bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke dinas terkait apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
‘’Apabila mengetahui adanya indikasi TPPO agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Bhabinkamtibmas yang ada di desa masing-masing,’’ pungkasnya.