
Sasamboinside.com — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sasaran penindakan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Loteng bersama Bea Cukai Mataram dan unsur TNI-Polri menyita 26.720 batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 1.560 gram tembakau iris (TIS) dalam operasi selama dua hari.
Penindakan yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026 itu menyasar lima kecamatan, yakni Praya, Praya Tengah, Kopang, Jonggat, dan Pujut.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Pada hari pertama, Selasa (20/10/2026), petugas menyisir wilayah Kecamatan Praya, Praya Tengah, dan Kopang.
Dikatakan Zaenal, dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 17.220 batang rokok ilegal dan 1.560 gram tembakau iris (TIS).
“Hasil pemberantasan hari kemarin totalnya 17.220 batang dan 1.560 gram TIS,” kata Zaenal.
Sementara pada hari kedua, Rabu (21/10/2026), petugas kembali menemukan 9.540 batang rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dengan tambahan hasil penindakan tersebut, total barang yang diamankan selama dua hari mencapai 26.760 batang rokok ilegal dan 1.560 gram tembakau iris.
Zaenal menegaskan, pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Penindakan difokuskan pada peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, baik dari sisi penjualan maupun konsumsi.
Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah menekan peredaran produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” katanya.














Tidak ada Respon