Example floating
Example floating

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Loteng

IMG-20261015-WA0000
A-AA+A++

Sasamboinside.com – Dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram.

Kedua pria tersebut ditangkap dalam operasi gabungan pemberantasan narkoba yang digelar Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Lombok Tengah bersama sejumlah satuan lainnya pada Selasa (20/10/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang berlangsung sekitar pukul 02.30 Wita.

“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” kata Mulyadi di Praya, Selasa.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 1.008 butir narkotika sintetis golongan I jenis ekstasi. Barang tersebut dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil.

Selain ekstasi, petugas menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler berbasis Android, serta sebuah tas berwarna cokelat hitam.

Operasi tersebut melibatkan 36 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, serta Polsek Kopang.

Operasi dipimpin langsung Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

FB_IMG_1791945637181