Example floating
Example floating
IMG-20260829-WA0012

Advokat di Sumbawa Dianiaya Saat Dampingi Klien, ADVOKAI NTB Siapkan Pendampingan Hukum

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Ketua Presidium DPC Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI/Advokai) Sumbawa, Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H., menjadi korban dugaan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

Advokat sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) tersebut menjadi korban dugaan kekerasan pada Senin, 28 September 2026.

IMG-20260816-WA0004

Peristiwa tersebut bermula ketika Dr. Iwan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kliennya, Rahmat, dalam menyelesaikan persoalan terkait rencana keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak ADVOKAI NTB, persoalan tersebut bermula ketika Rahmat menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada PT Bumi Mas Antarnusa untuk proses keberangkatan bekerja ke luar negeri.

Namun, sejak Februari hingga September 2026, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung mendapatkan kepastian.

Karena tidak memperoleh kejelasan, Rahmat kemudian meminta bantuan hukum kepada Dr. Iwan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dr. Iwan selanjutnya mendampingi Rahmat untuk meminta penjelasan kepada pihak perusahaan.

Saat mendatangi pihak terkait, situasi kemudian diduga berubah menjadi tegang hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap Dr. Iwan.

Kronologis Peristiwa

Presidium ADVOKAI NTB, Adv. Kusnaini, S.H., M.H., menjelaskan kronologi tersebut berdasarkan hasil komunikasi dengan Dr. Iwan selaku korban.

Kusnaini mengatakan, dari komunikasi dengan Dr. Iwan, diketahui bahwa pendampingan tersebut bermula ketika seorang mantan Ketua Mahasiswa KKL UNSA di Gapit bernama Gufron meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang dialami keluarganya.

Menurut keterangan yang disampaikan Dr. Iwan kepada Kusnaini, Gufron meminta bantuan karena keluarganya telah menyerahkan uang kepada PT Bumi Mas Antarnusa untuk proses keberangkatan bekerja ke luar negeri.

Namun, sejak Februari 2026 hingga saat itu, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

“Awalnya datanglah mantan ketua mahasiswa KKL UNSA di Gapit bernama Gufron dan meminta bantuan kepada Dr. Iwan. Mahasiswa tersebut dikenal korban saat korban menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum KKL UNSA di Gapit. Gufron meminta bantuan karena ada keluarganya yang dijanjikan oleh salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, PT Bumi Mas Antarnusa. Sejak Februari 2026, uang sudah diberikan, tetapi hanya mendapatkan janji dan keberangkatan tidak kunjung direalisasikan,” kata Kusnaini, menyampaikan keterangan korban, Rabu, 30 September 2026.

Kusnaini melanjutkan, berdasarkan cerita Dr. Iwan, korban kemudian bersedia membantu secara sukarela dan meminta Gufron membuat surat kuasa. Bantuan tersebut diberikan karena Dr. Iwan mengenal Gufron sebagai mahasiswa Universitas Samawa.

“Korban kemudian meminta Gufron membuat surat kuasa. Bantuan tersebut dilakukan secara sukarela dan korban tidak meminta imbalan apa pun. Hal itu semata-mata karena korban mengenal Gufron sebagai mahasiswa Universitas Samawa dan ingin membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarganya,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dr. Iwan kepada Kusnaini, pada Senin, 28 September 2026, korban bersama Rahmat mendatangi kantor perusahaan tersebut.

Namun, pihak pengurus perusahaan disebut tidak berada di tempat.

Korban bersama Rahmat kemudian mendatangi kediaman pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan secara langsung.

“Sesampainya di rumah tersebut, korban bersama Rahmat menunggu yang bersangkutan. Beberapa menit kemudian, yang bersangkutan datang dan mengajak mereka berbicara di teras rumah. Pada awalnya, yang bersangkutan berbicara dengan Rahmat,” kata Kusnaini.

Dalam pembicaraan tersebut, Rahmat disebut menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri karena tidak mendapatkan kepastian mengenai keberangkatan bekerja ke luar negeri.

Pihak yang bersangkutan kemudian disebut menyatakan tidak keberatan dan akan mengembalikan uang yang telah diberikan.

Namun, situasi kemudian berubah tegang ketika pihak tersebut mempertanyakan keberadaan Dr. Iwan dalam persoalan tersebut.

“Setelah itu, yang bersangkutan bertanya kepada korban, ‘Ini siapa?’ Korban kemudian memperkenalkan diri sebagai dosen di Universitas Samawa dan menjelaskan bahwa Rahmat merupakan keluarga dari mahasiswa yang dikenal korban,” ujarnya.

Dr. Iwan kemudian menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak ketiga, melainkan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Situasi disebut semakin memanas setelah pihak tersebut diduga marah kepada Rahmat dan berusaha memukulnya.

Khawatir terjadi tindakan yang lebih jauh, korban dan Rahmat kemudian berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam.

Namun, saat mengetahui kejadian tersebut direkam, pihak yang bersangkutan diduga menyerang Dr. Iwan.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut direkam, yang bersangkutan kemudian menyerang korban. Telepon genggam korban dirampas, dirusak, bahkan dipatahkan. Korban juga mengalami tindakan penganiayaan. Selain itu, korban dan Rahmat disebut dipaksa untuk tidak meninggalkan tempat tersebut,” kata Kusnaini, mengutip keterangan Dr. Iwan.

Akibat kejadian tersebut, Dr. Iwan disebut mengalami sakit pada sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Kota Sumbawa.

Pihak ADVOKAI NTB mengecam dugaan kekerasan yang dialami Dr. Iwan dan menyatakan persoalan tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dikawal ADVOKAI NTB

Kasus tersebut mendapatkan atensi serius dari ADVOKAI NTB. Presidium ADVOKAI NTB, Oke Wiredarme, S.H., C.I.L., mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Dr. Iwan Haryanto dalam menempuh proses hukum atas dugaan kekerasan yang dialaminya.

Menurut Oke, pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan pada tahap pelaporan ke kepolisian, tetapi juga akan dilanjutkan dengan mengawal proses hukum agar perkara tersebut dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama korban akan melaporkan kasus tersebut dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” katanya.

Oke menegaskan, ADVOKAI NTB akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dalam setiap tahapan yang diperlukan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap advokat yang mengalami persoalan ketika menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya.

ADVOKAI NTB juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh kepastian hukum dan meminta kepolisian menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

IMG-20260721-WA0007