Example floating
Example floating
IMG-20260829-WA0012

Dewan Lombok Tengah Sambut Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

IMG-20260816-WA0004

Anggota DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra, menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah dalam mengatur belanja daerah.

 

Menurut Bajang Bagus sapaannya, sejak awal program PPPK memang dirancang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, pembiayaan gaji PPPK sempat menjadi beban pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Memang dari dulu sejak diikrarkan dan direncanakan, PPPK itu memang pusat. Kita kaget ketika tahun berikutnya sudah mengangkat, kemudian dibebankan kepada APBD. Jadi kalau sekarang ada rencana untuk dikembalikan, kita bersyukur,” katanya.

 

Ia mengatakan, pada awal pelaksanaan program PPPK, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK di Lombok Tengah mencapai sekitar Rp 93 miliar.

 

Menurutnya, apabila rencana pengambilalihan pembiayaan tersebut terealisasi, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK.

 

Kondisi itu, kata Bajang Bagus, akan memberikan keleluasaan bagi Pemkab Lombok Tengah untuk mengatur prioritas belanja daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

 

“Tidak ada dampaknya ke kita. Artinya, anggaran untuk memberikan gaji itu tetap menjadi tanggung jawab pusat. Dari sisi daerah tentu lebih longgar,” ujarnya.

 

Selain memberikan ruang fiskal bagi daerah, Bajang Bagus menilai pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat juga dapat memberikan kepastian bagi para PPPK, terutama berkaitan dengan keberlanjutan pembayaran hak mereka.

 

“Makanya saya bersyukur dengan kebijakan itu. Artinya, teman-teman PPPK ini lebih jelas. Karena hajat awalnya memang pusat punya, bukan kita,” katanya.

 

Meski demikian, Adi menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

 

Ia juga memperkirakan pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK dapat dilakukan secara bertahap.

 

Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyesuaikan perencanaan dan penganggaran APBD, termasuk mengoptimalkan ruang fiskal yang tersedia untuk membiayai program pembangunan lainnya.

IMG-20260721-WA0007