Example floating
Example floating
IMG-20260829-WA0012

Kasus Dugaan Penyelewengan Bapang di Desa Pandan Indah, Polisi Periksa Ahli Pidana dan Bapanas

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Penyidik Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan beras Program Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Pandan Indah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa dalam proses penanganan perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa Pandan Indah, Koordinator Desa, hingga dua orang penjual beras.

IMG-20260816-WA0004

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk yang disampaikan jaksa sebelum berkas perkara kembali diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sampaikan progres penanganan kasus Bapang beras yang ada di Desa Pandan Indah, kita sekarang sedang memenuhi petunjuk jaksa,” kata Brata, Selasa, 15/9/26.

Menurut dia, salah satu petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik yakni pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli pidana.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Bapanas berkaitan dengan program bantuan pangan yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

“Beberapa petunjuk jaksa yang akan dipenuhi yaitu pemeriksaan saksi, kemudian ahli pidana, kemudian dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk penanganan ini,” ujarnya.

Brata menegaskan, permintaan keterangan dari ahli pidana dan Bapanas telah dilakukan oleh penyidik.

Saat ini, penyidik tinggal melakukan perbaikan dan melengkapi administrasi perkara.

“Kita sudah minta keterangan, tinggal kita memperbaiki administrasi. Kemudian setelah selesai itu kita baru akan kembalikan, menyerahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Brata.

Kasus dugaan penyelewengan beras bantuan pangan di Desa Pandan Indah sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan beras kepada masyarakat.

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka yakni, Kepala Desa Pandan Indah, Koordinator Desa, serta dua penjual beras yang disebut turut membantu dalam proses penyelewengan bantuan pangan.

Polresta Lombok Tengah masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU sebelum nantinya kembali dilimpahkan untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

IMG-20260721-WA0007