Sasamboinside.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) turun langsung mengecek lahan di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 10/9/26.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan sekaligus memastikan warga yang selama ini menguasai dan menggarap lahan tersebut.
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Hj. Evi Apita Maya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga Pangsing.
Hal itu disampaikan Evi saat berdialog dengan masyarakat Dusun Pangsing.
“Kita akan tindak lanjuti permasalahan ini. Dari pembicaraan dengan Wakil Bupati tadi ada secercah harapan,” kata Evi di hadapan warga.
Menurut dia, saat ini terdapat perkembangan terkait upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Salah satunya setelah kewenangan kepala daerah Lombok Barat beralih kepada wakil bupati.
Evi mengatakan telah ada kesepakatan agar persoalan tersebut segera dibahas melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Sudah ada kesepakatan bahwa ini akan segera dirapatkan karena Bu Wabup sekarang beliau lah sebagai ketua GTRA untuk percepatan masalah reforma agraria,” ujarnya.
Dorong Pemda Jalankan Keputusan Menteri
Evi menjelaskan, GTRA melibatkan sejumlah unsur, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, ia berharap proses redistribusi tanah dapat segera dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kemarin kami juga minta atensi ke kementerian. Saya bilang tolong sampaikan kepada provinsi dan Kabupaten Lombok Barat untuk jangan lagi ada hal-hal yang bisa menghambat,” kata dia.
Menurut Evi, keputusan kementerian yang telah diterbitkan pada 2023 harus menjadi dasar dalam penyelesaian persoalan lahan tersebut.
Evi juga meminta agar masyarakat Pangsing yang selama ini menguasai dan menggarap lahan menjadi pihak yang mendapatkan perhatian dalam proses redistribusi.
Ia berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Ini adalah masyarakat, pelungguh, masyarakat kita. Mereka punya hak, mereka mengharapkan,” kata Evi.
Evi mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Wakil Bupati Lombok Barat.
Menurut dia, pemerintah daerah menyatakan akan menjalankan proses tersebut sepanjang sesuai dengan koridor hukum.
“Bu wakil bupati tadi berjanji, insya Allah akan dilaksanakan asalkan itu sesuai dengan koridor hukum. Nanti akan benar-benar diteliti bahwa yang berhak menerima itu adalah benar-benar masyarakat yang ada di sini, bukan ada susupan untuk kepentingan sekelompok orang,” ujarnya.
KIPHTL Diminta Terus Kawal
Evi juga meminta pihak Komisi Independen Pengurusan Hak Atas Tanah Terlantar (KIPHTL) NTB yang selama ini mendampingi masyarakat untuk terus melakukan pemantauan.
Ia menyebut KIPHTL juga telah disepakati untuk dilibatkan dalam pembahasan bersama GTRA.
“Karena tadi sudah berjanji kan untuk bapak juga dilibatkan dalam rapat,” katanya.
Evi meminta warga bersabar karena proses redistribusi tanah membutuhkan tahapan dan pembahasan sesuai aturan.
“Sudah disepakati, mohon bersabar karena semua ini butuh proses. Tapi yang pasti ini akan berjalan seperti yang sudah disepakati,” ujarnya.
Warga Klaim Tinggal Turun-temurun
Sementara itu, tokoh masyarakat Pangsing, Haji Rabi’, mengatakan warga yang telah diajukan tersebut merupakan masyarakat setempat yang telah tinggal secara turun-temurun.
Menurut dia, tidak ada warga dari luar Pangsing yang menguasai lahan yang diajukan dalam proses tersebut.
“Yang sudah mengajukan sertifikat itu semuanya warga Pangsing. Mereka sudah tinggal turun-temurun dan tidak ada orang luar,” kata Rabi’.
Rabi’ juga menyatakan pihaknya siap menghadirkan warga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses verifikasi oleh GTRA.
“Kami siap menghadirkan warga kalau ada permintaan dari GTRA,” ujarnya.
Keputusan Menteri Terbit sejak 2023
Persoalan redistribusi tanah di kawasan Sekotong Tengah sebelumnya telah mendapat keputusan dari Menteri ATR/BPN.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023.
Keputusan itu merupakan respons atas permohonan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin bupati melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
Dalam keputusan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat diinstruksikan melakukan penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2/Sekotong Tengah yang sebelumnya terdaftar atas nama PT Lingga Permata Utama.
Penataan tersebut mencakup redistribusi tanah kepada warga penggarap, penyelesaian tumpang tindih sertifikat, serta penataan areal yang belum dialokasikan.
Berdasarkan keputusan itu, sebanyak 57 bidang tanah dengan luas sekitar 58 hektar dialokasikan untuk redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga penggarap.
Selain itu, terdapat 38 bidang tanah dengan luas 16,34 hektar yang harus diselesaikan terkait tumpang tindih sertifikat di atas sebagian lahan HGB Nomor 2/Sekotong Tengah.
Adapun areal yang belum dialokasikan mencapai 19,27 hektar. Dengan demikian, total luas tanah yang menjadi objek penataan mencapai 94,16 hektar.
KIPHTL Apresiasi Langkah DPD RI
Anggota Badan Pengarah KIPHTL NTB, Lalu Tahdin Ghafur, mengapresiasi langkah Ketua BAP DPD RI yang turun langsung melihat kondisi lahan dan menemui masyarakat Pangsing.
Menurut dia, kehadiran DPD RI secara langsung di lapangan menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah Lombok Barat yang disebut akan segera menggelar rapat bersama tim GTRA.
“Kami mengapresiasi langkah Ketua BAP DPD RI yang turun langsung melihat lahan dan menemui warga Pangsing,” kata Tahdin.
Ia berharap proses redistribusi tanah dapat segera dilanjutkan sesuai keputusan Kementerian ATR/BPN.
“Kami juga mengapresiasi Pj. Bupati Lombok Barat yang secara cepat akan melaksanakan rapat dengan tim GTRA dan melibatkan KIPHTL dalam proses redistribusi tersebut,” ujarnya.
















Tidak ada Respon