Sasamboinside.com – Konsultan Hukum PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan Ramadhani, S.H., M.H., merespons tantangan Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik Lalu Tahdin Ghafur untuk melakukan debat terbuka terkait persoalan penyampaian aspirasi massa aksi dan pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM.
Ikhsan menyatakan kesiapannya menerima tantangan tersebut.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi konsultan hukum untuk menghindari ruang diskusi publik sepanjang pembahasannya dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kalau Bang Tahdin mengajak berdiskusi atau berdebat secara terbuka, saya jawab: silakan, saya siap. Mau melalui podcast maupun televisi, pada prinsipnya saya terbuka,” kata Ikhsan.
Namun, Ikhsan mengusulkan agar debat dilakukan di Podcast NTB Satu atau TVRI NTB, sehingga tersedia ruang diskusi yang lebih independen dan dapat disaksikan publik secara luas.
“Kalau memang mau debat, silakan kita lakukan di Podcast NTB Satu atau TVRI NTB. Saya kira lebih baik kita menggunakan ruang yang independen, profesional dan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, pemilihan tempat diskusi juga penting agar forum tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa salah satu pihak memiliki kendali atau kepentingan terhadap penyelenggaraan podcast.
“Kita cari tempat yang independen, bukan tempat yang secara kepemilikan atau pengelolaannya memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak. Dengan begitu, masyarakat juga bisa menilai bahwa forum tersebut benar-benar terbuka dan tidak diarahkan untuk menguntungkan salah satu pihak,” tegasnya.
Ikhsan mengatakan, dirinya tidak keberatan berdiskusi dengan siapa pun sepanjang forum tersebut berlangsung secara proporsional dan memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.
BUKAN DEBAT OPINI, TETAPI UJI ARGUMENTASI HUKUM
Ikhsan mengingatkan bahwa diskusi mengenai persoalan PDAM tidak boleh hanya menjadi pertukaran opini.
“Kalau kita mau berdebat, mari kita berdebat secara ilmiah. Bawa aturan hukumnya, bawa dokumennya, bawa fakta-faktanya. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau narasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai konsultan hukum PDAM, dirinya siap menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan publik.
“Kalau ada yang mengatakan pengangkatan kembali Direksi PDAM tidak sah atau bertentangan dengan hukum, silakan tunjukkan norma yang dilanggar. Kalau ada prosedur yang dianggap cacat, tunjukkan prosedurnya. Kalau ada dokumen yang dianggap bermasalah, mari kita buka bersama,” ujarnya.
HAK MENYAMPAIKAN ASPIRASI TETAP DIHORMATI
Terkait aksi demonstrasi, Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Tidak ada persoalan dengan kritik. Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi hak tersebut tentu harus dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban umum dan hak orang lain,” jelasnya.
Menurutnya, substansi tuntutan dengan cara penyampaian tuntutan harus ditempatkan sebagai dua persoalan yang berbeda.
“Kalau kritiknya benar, mari kita jawab dengan data. Kalau ada tuduhan yang tidak tepat, mari kita klarifikasi. Kalau ada persoalan hukum, mari kita uji dengan hukum,” katanya.
PERNAH BERADA DI LINGKUNGAN LSM
Ikhsan juga menjelaskan bahwa dirinya bukan orang yang asing dengan aktivitas kontrol sosial.
“Saya pernah berkegiatan di LSM SUAKA NTB dan FORMAPPI NTB. Karena itu saya memahami pentingnya kontrol masyarakat terhadap lembaga maupun pemerintah. Kritik publik justru diperlukan. Tetapi kontrol sosial harus tetap dibangun dengan data, argumentasi dan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai Konsultan Hukum PDAM tidak berarti dirinya menutup ruang kritik.
“Justru karena saya berada di posisi sebagai konsultan hukum, saya berkewajiban menjelaskan persoalan berdasarkan perspektif hukum. Kalau ada pihak yang mempunyai argumentasi berbeda, mari kita uji bersama,” katanya.
SAYA SIAP HADIR
Ikhsan kembali menegaskan kesiapannya memenuhi tantangan debat tersebut.
“Jadi sekali lagi, saya siap berdiskusi dan berdebat. Silakan tentukan waktunya. Kalau perlu kita lakukan di Podcast NTB Satu atau TVRI NTB. Saya tidak mencari tempat yang menguntungkan saya. Saya justru ingin tempat yang independen agar masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri argumentasi masing-masing pihak,” tegasnya.
“Jangan kita berdebat di ruang yang hanya membuat satu pihak nyaman. Mari kita cari panggung yang netral, buka dokumen, buka aturan, dan biarkan publik menilai siapa yang argumentasinya paling kuat,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, forum tersebut bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat Lombok Tengah.
“Pada akhirnya yang harus menang bukan Ikhsan, bukan Tahdin, bukan PDAM, dan bukan kelompok mana pun. Yang harus menang adalah kebenaran, hukum dan kepentingan masyarakat Lombok Tengah.”
















Tidak ada Respon