Sasamboinside.com – Bambang Supratomo kembali dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani atau PDAM Lombok Tengah periode 2026-2031.
Pengangkatan kembali Bambang dilakukan setelah masa jabatan direksi PDAM Lombok Tengah periode 2021-2026 berakhir pada 2 September 2026.
Bambang mengatakan, pada Kamis (3/9/2026) telah digelar agenda penghormatan dan penghargaan atas dedikasi jajaran direksi selama periode sebelumnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Lombok Tengah serta Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah.
“Periode masa jabatan direksi PDAM Lombok Tengah 2021-2026 berakhir pada 2 September 2026. Tadi pagi sudah ada acara penghargaan dan penghormatan terhadap dedikasi seluruh jajaran direksi,” kata Bambang, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kembali jajaran direksi untuk periode 2026-2031.
Bambang mengaku telah menerima SK pengangkatan kembali sebagai Direktur Utama PDAM Lombok Tengah.
Sementara itu, terkait pertimbangan hukum dan regulasi dalam proses pengangkatan direksi, Bambang mengatakan itu ranah pemerintah daerah.
“Kalau terkait mekanisme pertimbangan hukum, itu bukan porsi saya. Itu menjadi hak prerogatif pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, regulasi dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Bambang, direksi bekerja berdasarkan SK pengangkatan yang diberikan pemerintah daerah.
“Kalau kami ini ibarat seperti menteri yang diangkat. Kalau tidak diangkat, ya berarti berhenti,” katanya.
Bambang menambahkan, masing-masing jajaran direksi mendapatkan SK sesuai dengan jabatan yang diberikan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengangkatan direksi lainnya, kata dia, hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada direksi yang lain.
Terpisah, Sekda Lombok Tengah, H.L Firman Wijaya menjelaskan, pengangkatan kembali direksi dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan setelah masa jabatan direksi sebelumnya berakhir.
Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bapak Bupati setelah mendapatkan pertimbangan dari tim dibawahnya, dua direksi kita angkat kembali. Pertama Direktur Utama Pak Bambang dan direktur umum Pak Lutfi,” ujar Sekda.
Sementara itu, satu posisi lainnya, yakni Direktur Operasional, tidak diangkat kembali.
Dikatakan, Direktur Operasional tidak diperpanjang karena pejabat yang bersangkutan telah menduduki posisi sebagai direksi selama dua periode.
“Direktur Operasional tidak kita angkat kembali karena sudah menduduki jabatan menjadi direksi selama dua kali,” ungkapnya.
Sekda menegaskan, pengangkatan kembali dua direksi tersebut dapat dilakukan tanpa melalui proses seleksi karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ya, bisa. Karena sudah memenuhi aturan dan undang-undang,” katanya.
Sekda berharap jajaran direksi yang kembali dipercaya memimpin PDAM Tirta Ardhia Rinjani mampu membawa perusahaan daerah tersebut ke kinerja yang lebih baik.
Menurut dia, pada periode sebelumnya PDAM telah menunjukkan kinerja positif dengan mampu mencatat keuntungan atau laba.
Sebagian laba tersebut juga telah disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Tengah.
Selain itu, PDAM dinilai telah melakukan sejumlah efisiensi dalam operasional perusahaan.
Namun, capaian tersebut diharapkan tidak membuat pelayanan kepada pelanggan diabaikan.
Sekda meminta direksi baru memberikan perhatian serius terhadap wilayah yang masih masuk dalam zona merah pelayanan PDAM.
“Jangan sampai pelanggan itu tidak terlayani dengan baik. Zona-zona merah layanan PDAM itu harus dicarikan solusi agar layanan ketersediaan air ke zona-zona itu lebih baik. Sehingga, semua yang dilayani PDAM itu tercukupkan kubikasi dan debitnya,” pungkasnya.
















Tidak ada Respon