Example floating
Example floating
IMG-20260816-WA0004

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Lombok Tengah Perkuat Sosialisasi

A-AA+A++

Sasamboinside.com — Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian pemerintah di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Bea Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.

IMG-20260705-WA0002

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Royal Batujai, Praya Barat, Lombok Tengah, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pesertanya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri hasil tembakau, pedagang, aparat desa, hingga masyarakat umum.

Dari Bea Cukai Mataram hadir Raditya Bayu Pradipta dan Henri Rusdiansyah.

Sementara Satpol PP Lombok Tengah diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Lalu Rusdi, S.Sos., bersama jajarannya.

Dalam pemaparannya, Raditya Bayu Pradipta menekankan kewajiban pelaku industri hasil tembakau untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepatuhan, kata dia, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Menurut Raditya, pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai seharusnya tidak dirugikan oleh praktik perdagangan produk ilegal yang menghindari pungutan negara.

“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya juga akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujar Raditya.

Ia mengatakan Bea Cukai tidak hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Edukasi juga dilakukan melalui layanan informasi keliling yang menjangkau masyarakat secara langsung.

Dalam sosialisasi itu, peserta diperkenalkan dengan sejumlah ciri rokok ilegal.

Di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Namun, sosialisasi bukan satu-satunya langkah yang ditempuh.

Bea Cukai bersama Satpol PP juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Raditya menilai pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin hanya mengandalkan aparat.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat harus terlibat dalam pengawasan.

Ia mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Razia, kata dia, akan dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah di Lombok Tengah.

Menurut Rusdi, rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara.

Peredarannya juga berpotensi merusak persaingan usaha karena produk yang tidak membayar cukai dapat dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan produk yang memenuhi ketentuan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Rusdi.

Pemerintah berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan cukai.

Kesadaran masyarakat untuk mengenali dan menolak rokok ilegal juga dinilai penting agar rantai distribusinya dapat diputus.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah diharapkan dapat ditekan.

Pada saat yang sama, kepatuhan pelaku usaha diharapkan ikut memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

IMG-20260705-WA0003