Example floating
Example floating

Demo di Kantor ATR/BPN Lombok Tengah Memanas, Massa Bakar Ban Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Aksi demonstrasi puluhan warga Rowok dan Mawun di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Tengah, Kamis (13/8/2026), sempat memanas dan diwarnai aksi pembakaran ban oleh massa.

Massa aksi datang untuk mempersoalkan sengketa lahan antara masyarakat dengan sejumlah badan usaha di kawasan Rowok dan Mawun, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

IMG-20260705-WA0002

Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pembentukan tim independen pencari fakta hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut.

Salah satu tuntutan utama ditujukan kepada Bupati Lombok Tengah agar membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk mengusut persoalan sengketa tanah di kawasan yang berkaitan dengan PT Sinar Rowok Indah di Rowok dan PT Aratika di Mawun.

Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, Supardi Yusuf, mengatakan masyarakat juga meminta ATR/BPN Lombok Tengah membatalkan dan mencabut sejumlah Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di kawasan tanah Rowok dan Mawun.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan legalitas serta masa berlaku hak atas tanah tersebut.

Khusus terkait PT Sinar Rowok Indah, massa meminta ATR/BPN mencabut SK Nomor 835 HGB/BPN/91 dan SK Nomor 836/HGB/BPN/91.

Masyarakat menduga proses pengajuan HGB pada 1991 tersebut mengalami persoalan prosedur dan administrasi.

“Kami menduga pelepasan hak tanah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan HGB diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat tidak pernah menandatangani maupun membubuhkan cap jempol pada dokumen pelepasan hak tersebut,” tegas Supardi.

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Polresta Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Praya memeriksa pihak PT Sinar Rowok Indah serta ATR/BPN.

Mereka juga mendesak agar warkah atau dokumen persyaratan pengajuan HGB tahun 1991 dibuka.

Selain persoalan administrasi pertanahan, warga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.

Masyarakat mengaku kesulitan menanggung biaya apabila harus menyelesaikan persoalan tersebut melalui proses hukum formal.

Bahkan, massa meminta rekomendasi agar warga dapat kembali memasuki dan menguasai lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat.

Ketua Lembaga Kode HAM NTB, Ali Wardana, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat mengklaim pernah mengalami pengusiran dan penggusuran paksa di kawasan Rowok.

Peristiwa tersebut, menurut klaim masyarakat, terjadi pada 18 Juni 1994, 5 Maret 1996 dan 17 November 2009.

Mereka menyebut peristiwa tersebut menyebabkan rumah warga dan tempat ibadah dibongkar atau dibakar serta menimbulkan korban.

“Masyarakat juga menuntut PT Sinar Rowok Indah bertanggung jawab terhadap lahan warga yang menurut mereka belum dibayarkan dan belum diselesaikan secara sah,” tegas Ali Wardana.

Ia menegaskan, masyarakat meminta agar tidak ada aktivitas di kawasan Rowok sebelum sengketa lahan antara warga dengan PT Sinar Rowok Indah diselesaikan.

Sementara terkait kawasan Mawun, massa meminta PT Aratika mengembalikan tanah yang mereka klaim sebagai tanah milik warga karena masa berlaku hak yang diberikan kepada perusahaan disebut telah berakhir.

Mereka juga meminta ATR/BPN menerbitkan SHM bagi masyarakat Mawun, Desa Tumpak.

“Masyarakat turut mendesak aparat penegak hukum memberantas dugaan mafia tanah di Lombok Tengah yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus menghambat investasi,” kata Ali.

BPN Tawarkan Penyelesaian Lewat GTRA

Menanggapi tuntutan massa, Kepala ATR/BPN Lombok Tengah, Dick Atmajaya, mengatakan terdapat dua persoalan utama yang disampaikan masyarakat.

Yakni, permohonan penerbitan sertifikat di atas tanah yang sebelumnya berkaitan dengan hak badan usaha serta penyelesaian sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah.

Menurut Dick, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Ia pun menawarkan penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Di tingkat daerah, GTRA Lombok Tengah dipimpin Bupati Lombok Tengah sebagai ketua, sedangkan BPN menjadi pelaksana harian.

“Negara harusnya hadir. Negara hadir dengan program Presiden dan Menteri ATR/BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” kata Dick.

Ia menjelaskan, GTRA memiliki ruang untuk membahas konflik agraria yang berdampak luas.

Termasuk sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan badan hukum maupun sengketa antarbadan hukum.

Menurutnya, persoalan Rowok dan Mawun telah berlangsung cukup lama dan memiliki dampak luas sehingga berpotensi dibahas dalam forum GTRA.

“Yang kami sampaikan kan bentuk bukti adanya sengketa di sana. Masyarakat menyampaikan keluh kesah dan penderitaannya selama ini. Itu yang nanti kita sampaikan ke Gugus Tugas Reforma Agraria untuk dibicarakan bersama,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, kata dia, pembahasan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang dibahas.

Terkait permintaan warga agar warkah pengajuan HGB tahun 1991 dibuka, Dick mengatakan dokumen tersebut hingga kini belum ditemukan.

Ia menegaskan belum ditemukannya warkah bukan berarti dokumen tersebut tidak ada.

“Warkah sampai dengan hari ini belum kami temukan. Belum, berarti kan bukan tidak. Belum itu masih dicari,” katanya.

Menurut Dick, dokumen tersebut merupakan arsip lama sehingga membutuhkan proses pencarian.

Jika nantinya ditemukan, warkah tersebut dapat menjadi bagian dari bahan untuk mencari solusi atas persoalan sengketa yang terjadi.

Namun, Dick menilai penyelesaian persoalan tidak semata-mata harus berfokus pada keberadaan warkah.

Pihaknya juga akan melihat kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah saat ini.

“Bukan masalah warkah yang harus kita kedepankan. Tapi hak-hak itu sudah mau berakhir atau sudah berakhir. Kita bicara ke depan ini seperti apa langkah selanjutnya,” jelasnya.

Dick juga menyebut terdapat tanah yang sebelumnya diberikan hak kepada badan usaha, namun tidak dimanfaatkan dalam waktu yang sangat panjang.

Dalam kondisi tersebut, negara dinilai perlu hadir untuk menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui mekanisme sesuai aturan.

Berdasarkan data yang dimiliki BPN Lombok Tengah, kawasan tersebut juga masuk dalam database dengan status terindikasi terlantar.

“Sepahaman kami sesuai data yang ada, memang masuk database terindikasi terlantar. Bahasa yang tepat, terindikasi terlantar,” ujarnya.

Meski demikian, Dick menegaskan setiap proses pertanahan tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.

“BPN bekerja sesuai aturan. Kalau kita melaksanakan sesuatu harus taat asas,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan pihak perusahaan disebut memiliki upaya untuk mengurus kembali atau memperpanjang hak atas tanah tersebut.

Namun, apabila mengajukan permohonan baru maupun perpanjangan hak, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkaitan dengan penguasaan fisik tanah.

“Kalau mengurus kembali atau memperpanjang hak, dia harus memenuhi persyaratan. Salah satunya dia menguasai fisik,” jelasnya.

Menurut Dick, kondisi di lapangan menunjukkan adanya penguasaan tanah oleh masyarakat maupun badan usaha sehingga muncul persoalan sengketa penguasaan dan kepemilikan.

Karena itu, BPN menilai persoalan sengketa lahan Rowok dan Mawun membutuhkan pembahasan lintas sektor melalui GTRA.

“Jadi di situlah hadirnya negara melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, mengatur kembali dan menata kembali,” pungkasnya.

IMG-20260705-WA0003