Sasamboinside.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Tim Hotman Paris 911 (Law Firm Puri & Partners Hotman 911) di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Jumat (24/7/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA tersebut diikuti dengan penyampaian aspirasi secara bergantian oleh sejumlah orator.
Dalam orasinya, massa menyampaikan berbagai kritik dan tuduhan terhadap aktivitas Tim Hotman 911 di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para peserta aksi menilai keberadaan Tim Hotman 911 telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Mereka menduga tim tersebut memicu perpecahan di tengah masyarakat, menyebarkan informasi yang mereka anggap tidak benar terkait sebuah pondok pesantren, serta mempertanyakan penyaluran dana tali asih yang disebut berasal dari sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Komisi III DPR RI, dan Denny Sumargo, kepada para santri korban musibah di Lombok Tengah.
Selain itu, massa juga menyoroti unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh salah satu anggota Tim Hotman 911, Putry Maya Rumanti.
Menurut para peserta aksi, unggahan tersebut dinilai bernada provokatif dan dianggap menghina sejumlah tokoh, termasuk advokat senior NTB Prof. Zainal Asikin serta sejumlah aktivis di daerah tersebut.
Dalam orasinya, Ketua Forum Rakyat Bersatu, Eko Rahady, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan situasi tetap kondusif.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Menurut penilaian kami, berbagai aktivitas dan pernyataan yang disampaikan Tim Hotman 911 telah memicu keresahan dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat NTB. Karena itu kami meminta agar keberadaan mereka di NTB dievaluasi dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Eko.
Orator berikutnya, M. Fihiruddin, menyoroti unggahan media sosial yang menurutnya tidak mencerminkan etika dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Kami menilai terdapat unggahan yang bernada provokatif dan menyinggung masyarakat NTB. Selain itu, kami juga mempertanyakan proses penyaluran dana tali asih kepada para korban yang menurut informasi yang kami terima sempat tertunda. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Sejumlah advokat yang hadir dalam aksi juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menjunjung tinggi etika profesi advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum.
Mereka berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.
Usai penyampaian aspirasi, berlangsung dialog yang melibatkan perwakilan massa aksi, aparat kepolisian, pengurus lingkungan, serta pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT Komplek Sriwijaya, Tony Jayadi, menyampaikan hasil kesepakatan warga yang dituangkan dalam surat pernyataan. Pokok-pokok kesepakatan tersebut antara lain:
1. Komplek Sriwijaya merupakan kawasan perumahan yang diperuntukkan sebagai hunian, bukan untuk kegiatan usaha atau perkantoran.
2. Warga menyatakan keberadaan kantor tersebut dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan, antara lain karena meningkatnya aktivitas keluar masuk orang dan kendaraan serta penggunaan fasilitas lingkungan.
3. Melalui musyawarah warga, disepakati untuk menghimbau agar operasional kantor dihentikan dan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai kantor dalam jangka waktu yang akan ditentukan.
4. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, warga bersama pengurus lingkungan menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Surat pernyataan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian warga terhadap keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Hingga siaran pers ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Tim Hotman Paris 911 maupun pihak Putry Maya Rumanti terkait berbagai pernyataan dan tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut.














Tidak ada Respon