Sasamboinside.com – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah terancam lumpuh menyusul rencana mogok kerja massal para tenaga kesehatan (nakes) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) mulai 27 April mendatang.
DPRD Lombok Tengah pun mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang bisa diterima para nakes apabila nekat menghentikan pelayanan kesehatan.
Ancaman mogok kerja tersebut mencuat usai para nakes menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah pada akhir pekan lalu.
Dimana saat ini, para nakes PPPK paruh waktu disebut hanya menerima upah sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Seruan mogok kerja bahkan mulai ramai beredar di media sosial dan disebut menjadi langkah terakhir jika Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak merespons tuntutan mereka.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi meminta para nakes untuk tetap berpikir jernih dan mengedepankan jalur dialog.
“Kami sangat menghormati aspirasi rekan-rekan nakes. Menyampaikan tuntutan itu hak yang dijamin undang-undang. Namun, perlu diingat ada kewajiban dalam diktum kontrak kerja yang harus dijalankan,” ujar Ahmad, Rabu (22/4).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, setiap tindakan yang diambil tentu memiliki konsekuensi, termasuk terkait kontrak kerja yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila para nakes tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja dengan melakukan mogok kerja, maka pemerintah daerah memiliki dasar untuk mengambil langkah tegas.
“Kalau ada diktum yang tidak dijalankan, lalu pemerintah mengambil tindakan terhadap hal itu, ya harus diterima,” tegasnya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa aksi mogok kerja nakes akan berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, ia berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui meja diskusi agar tidak merugikan publik.
Ia mendorong Pemkab Lombok Tengah melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Inspektorat dan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik sekaligus menjelaskan kondisi fiskal daerah secara terbuka kepada para tenaga kesehatan.
“Kondisi fiskal kita memang sedang kurang bagus. Di satu sisi, kita harus menekan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang sesuai aturan pusat. Ini posisi yang sulit bagi daerah,” tandasnya.















