Example floating
Example floating
Screenshot_20260511_102132_Chrome

DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Sidang II 2025-2026

A-AA+A++

Sasamboinside.com – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat untuk melakukan evaluasi, refleksi, serta mempertegas komitmen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lombok Tengah, HL. Ramdan menyampaikan selama masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai agenda strategis kelembagaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Seluruh agenda dan kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan wujud pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

Disebutkan, masa persidangan kedua menjadi periode yang cukup dinamis dan strategis karena diwarnai berbagai pembahasan kebijakan daerah, penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda), penguatan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, hingga upaya menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Salah satu agenda penting yang dibahas yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045.

Saat ini, ranperda tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

DPRD berharap hasil fasilitasi pemerintah pusat segera diterima agar proses pembahasan dapat dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan hukum penataan ruang dan arah pembangunan Lombok Tengah ke depan.

Selain itu, DPRD juga telah membahas dan menetapkan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda tersebut memuat sejumlah penyesuaian kelembagaan, di antaranya peningkatan tipe Dinas Perhubungan guna memperkuat pelayanan publik sektor transportasi, peningkatan kelas RSUD Praya dari kelas C menjadi kelas B untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke dalam struktur perangkat daerah.

Tak hanya itu, DPRD Lombok Tengah juga membahas tiga Ranperda usul DPRD yakni Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.

Kemudian, DPRD juga melaksanakan reses masa persidangan kedua guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.

Sementara itu, empat Ranperda usul pemerintah daerah yang dibahas meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

DPRD juga membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Ranperda strategis daerah, termasuk Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Pemberdayaan dan Perlindungan Kesenian Daerah.

Selain pembahasan legislasi, DPRD Lombok Tengah turut menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut.

Memasuki masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026, DPRD Lombok Tengah akan dihadapkan dengan sejumlah agenda strategis dan prioritas kelembagaan.

Beberapa agenda utama yang akan dibahas di antaranya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dan perubahan Propemperda Tahun 2026, pembahasan lanjutan sejumlah Ranperda strategis, pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, hingga pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, DPRD juga akan membahas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Adapun Ranperda usul DPRD yang menjadi prioritas pada masa persidangan ketiga meliputi Ranperda tentang Pencegahan Pernikahan Anak, Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penanggulangan Bencana Kebakaran.

Pimpinan DPRD berharap seluruh anggota dewan terus meningkatkan disiplin, integritas, kapasitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat agar DPRD benar-benar menjadi lembaga representatif yang aspiratif, responsif, dan solutif terhadap berbagai persoalan masyarakat dan pemerintahan daerah.

Di akhir rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan selama masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026.

“Semoga pada masa persidangan ketiga ini, kita dapat terus bekerja optimal, menjaga kemitraan yang harmonis dan konstruktif, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Lombok Tengah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.

Example 120x600

Pos Terkait

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan