Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang kuat dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga.
Terduga pelaku berinisial DBI (66) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, DKP (45), hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Peningkatan status perkara dilakukan usai Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar gelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Dalam forum tersebut, seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterangan saksi dianalisis secara mendalam.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Lalu Eka Arya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Awalnya, terlapor dan korban terlibat cekcok mulut di halaman rumah.
Korban kemudian memilih menjauh untuk menghindari pertikaian. Namun, terlapor justru mengambil sebilah parang dan secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan di bagian leher, punggung, serta luka robek serius pada kedua tangan saat berusaha melindungi diri. Aksi kekerasan itu baru terhenti setelah warga sekitar datang memberikan pertolongan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.