Kasatreskrim Polres Loteng Bungkam! Pasal Penipuan dan Penggelapan Direktur PT LNI Raib

Sasamboinside.com — Dugaan kejanggalan muncul dalam penanganan laporan polisi terhadap Direktur PT LNI Cabang Mantang, Kahfi, bersama dua pegawainya, Syah dan Reno.
Ketiganya sebelumnya dilaporkan oleh Suprapto, warga Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, melalui kuasa hukumnya ke Polres Lombok Tengah pada 28 Oktober 2025 atas dugaan tindak pidana perampasan, pemerasan, penipuan, dan penggelapan.
Namun, dari hasil perkembangan penyelidikan yang diterima pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hanya dua pasal yang tercantum, yakni perampasan dan pemerasan.
Sementara pasal penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan awal, tidak lagi tercantum dalam dokumen tersebut.
Hal itu memicu tanda tanya besar dari pihak pelapor, terutama kuasa hukumnya, Baiq Dena Wulandari Pratiwi, S.H.
Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan laporan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah.
“Kami sangat heran, kenapa pasal penipuan dan penggelapan tiba-tiba hilang dari laporan. Padahal, dua unsur itu jelas kami cantumkan dalam laporan awal. Ada apa dengan penyidik?” tegas Baiq Dena, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, langkah penyidik yang tidak mencantumkan seluruh pasal sesuai laporan awal menimbulkan kesan tidak transparan dan berpotensi merugikan pihak pelapor.
Ia menyebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan laporan tersebut diproses secara objektif dan profesional.
“Kami akan bersurat ke Propam Polda NTB untuk meminta klarifikasi dan memastikan agar penanganan perkara ini transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, yang dikonfirmasi awak media memilih bungkam. Pesan whatsapp yang dikirimkan wartawan tidak mendapatkan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, kendaraan roda empat milik Suprapto dicabut secara sepihak oleh Kahfi dan Syah yang kemudian diduga dijual tanpa sepengetahuannya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sore WITA di Pasar Beson, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Kahfi dan Sah, yang juga debt collector (DC) dari PT LNI ini menghentikan kendaraan Suprapto.
“Saya menolak, tapi mereka tetap mengajak saya ke kantor LNI di Mantang,” tutur Suprapto kepada wartawan, Selasa (21/10/25).
Sesampainya di kantor, Suprapto dipaksa menandatangani pencabutan unit.
“Saya bingung. Saya tanya, bagaimana saya bisa ambil mobil ini lagi?” ujarnya.
Menurut pengakuannya, Kahfi menawarkan “pelelangan tunggal” sebagai satu-satunya cara untuk mendapatkan kembali unit mobil dan BPKB-nya.
Syaratnya ia harus membayar Rp5 juta terlebih dahulu sebagai “tanda keseriusan”.
Uang itu kemudian dikirim ke rekening BCA atas nama Reno Prawira, yang disebut-sebut sebagai anak buah Kahfi.
“Katanya kalau saya sudah bayar lima juta, nanti tinggal melunasi empat puluh juta lagi, baru mobil dan BPKB saya dapatkan,” kata Suprapto.
Ia pun menuruti kesepakatan itu, berharap BPKB dan unitnya bisa kembali.
Namun, janji tinggal janji. Hingga lewat dari sepuluh hari kerja, angka lelang yang dijanjikan tak pernah keluar, bahkan hingga dua bulan tidak ada kepastian.
Setiap kali ditanya, Kahfi hanya berkelit dan meminta tambahan waktu dua atau tiga hari.
“Belakangan saya mulai curiga, karena mau mengembalikan uang yang 5 juta itu,” ujarnya.
Firasatnya pun benar, setelah ia telusuri ternyata unit tersebut sudah tidak ada di gudang tempat penyimpanan.
“Ketika saya cek lewat teman yang kerja di gudang penyimpanan unit, katanya mobil saya sudah lama keluar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *