GMPRI Loteng Nilai BPKP NTB “Masuk Angin” dalam Penanganan Kasus PPJ

Sasamboinside.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah menyoroti kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, khususnya terkait dugaan lambatnya penanganan perkara Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
GMPRI bahkan menuding BPKP NTB “Masuk Angin” karena proses penghitungan kerugian negara yang dianggap berjalan sangat lamban.
Pembina GMPRI Lombok Tengah, Bajang Eko, secara tegas menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
“Saya menduga BPKP masuk angin dalam perkara PPJ ini. Saya akan melaporkan kinerja BPKP ke Ombudsman RI dan BPKP Pusat untuk dievaluasi karena banyak sekali kasus mangkrak akibat lamanya proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP NTB selama ini. Bukan hanya PPJ saja, tapi banyak juga kasus yang lainnya,” ujar Bajang Eko, Kamis (4/8/2025).
Selain menuding BPKP lamban, Bajang Eko juga mengkritik lembaga tersebut yang dianggapnya terlalu jauh mencampuri ranah hukum. Menurutnya, BPKP tidak memiliki wewenang penuh untuk menentukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus korupsi.
“BPKP itu fokus pada perhitungan atas permintaan dari penyidik Pidsus dalam perkara Tipikor, bukan pada PMH-nya. Hasil itu nantinya sebagai alat bukti di pengadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPKP hanya berwenang menetapkan jumlah kerugian negara atas permintaan dari pihak penyidik.
“Yang menentukan PMH dalam tindak pidana korupsi bukan BPKP, tapi penyidik Kejaksaan Loteng serta hakim dalam menjatuhkan putusan. Bukannya BPKP, karena BPKP bukan lembaga penegak hukum melainkan lembaga dengan tugas utama audit investigasi dan menghitung kerugian negara, membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus korupsi,” tegasnya lagi.
Menurut Bajang Eko, BPKP tidak perlu khawatir jika kasus PPJ ini mencuat di NTB. Karena itu, tambah Bajang Eko, merupakan tugas BPKP jika ada aparat penegak hukum menggunakan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Ditegaskan Bajang Eko bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lombok Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Dalam laporan tersebut, kata Bajang Eko, BPK menemukan adanya pembayaran insentif pemungutan PPJ yang tidak berdasarkan kinerja terukur, dengan nilai fantastis mencapai Rp777.336.680 yang diduga kuat di terima oleh pejabat yang semestinya tidak menerima insentif tersebut
“Bagaimana BPKP kelamaan menghitung, BPK kan ada temuan kerugian negara Rp777.336.680, jangan ego sektoral dong,” katanya.
Ketua GMPRI Lombok Tengah, Nasarudin, turut mengungkapkan kegeramannya. Ia menilai, ekspose yang dilakukan BPKP selama ini hanya berkutat pada soal PMH, padahal hal tersebut jelas merupakan ranah Kejaksaan.
Dalam waktu dekat, GMPRI Lombok Tengah berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor BPKP NTB untuk menuntut evaluasi kinerja lembaga tersebut.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP NTB, Agung Ragil Pujono, menjelaskan bahwa pihaknya masih memproses permintaan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus PPJ.
Dijelaskan juga bahwa Kejari Loteng telah menyampaikan surat permintaan penghitungan kerugian negara soal PPJ. Dan sudah dilakukan ekspose pada April, kemudian Juli, dan pembahasan lanjutan pada Kamis (28/8) lalu.
Namun, Agung menegaskan bahwa ia tidak dapat membeberkan detail dari proses pembahasan tersebut karena terikat sumpah jabatan.
“Mohon maaf kami dilarang menyampaikan detail pembahasan, karena hal tersebut akan melanggar sumpah jabatan kami,” katanya.
“Kami masih berproses untuk memenuhi permintaan dari Kejari loteng. Fokus utama kami adalah pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan bpkp no 2 tahun 2022 tentang audit pkkn,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *