Pelaku Pembunuhan Erwin di Montong Ajan, Praya Barat Daya Terancam  Hukuman Mati

Sasamboinside.com – Reman alias Belo  yang menjadi pelaku pembunuhan M. Erwin (ME) seorang pemuda asal Desa Montong Ajan, Praya Barat Daya pada 21/8/2025 lalu terancam pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Polres (Kapolres) Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto pada gelaran konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mako Polres, Rabu, 3/9/25.
“Pelaku terancam terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena motif yang dilakukan pelaku termasuk pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya,  pelaku membunuh korban yang merupakan temannya sendiri lantaran kesal karena tudingan pencurian HP tidak diakui oleh korban, kemudian Reman atau Belo  menyiapkan air mineral yang telah dicampur racun yang dibelinya di sebuah warung kemudian pelaku meminta korban meminum air tersebut.
Menurut hasil penyelidikan dan tes laboratorium bareskrim polres Lombok Tengah, pelaku memberikan air minum kepada korban yang mengandung zat sianida.
“Air minum yang diberikan ke korban mengandung sianida, itu sesuai hasil pemeriksaan laboratorium,” jelas Luk Luk II Maqnun, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya akan segera  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Kami sedang melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” Sambung Luk Luk kepada awak media. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *