Satpol PP Lombok Tengah Perangi Rokok Tanpa Cukai 

Sasamboinside.com – Peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum.
Meski berbagai upaya gencar telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), rokok tanpa pita cukai itu tetap saja membanjiri pasaran.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, mengakui bahwa fenomena ini tak lepas dari daya tarik rokok ilegal yang begitu laris di tengah masyarakat.
“Secara garis besar bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembeli masih banyak di Lombok Tengah,” kata Zainal, Kamis (24/7/2025).
Zainal menjelaskan, meskipun peredaran rokok ilegal jelas-jelas dilarang dan masuk ranah pidana, upaya pemberantasan di lapangan masih jauh dari kata optimal.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan dalam melakukan operasi penindakan. Selama ini, Satpol PP masih sebatas melakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal. Belum ada kasus yang sampai pada tahap penjatuhan sanksi pidana kepada para pelaku.
“Maka peredaran rokok ilegal ini sedikit berani, karena memang belum adanya sanksi tegas padahal sudah ada sanksi pidana,” tegas Zainal.
Kondisi ini disinyalir menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para produsen dan distributor rokok ilegal untuk terus menjalankan bisnisnya tanpa rasa takut yang berarti.
Rokok ilegal yang beredar di Lombok Tengah sebagian besar diproduksi di luar wilayah, seperti Pulau Jawa.
Penyelundupannya pun menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan jasa transportasi udara, laut, hingga jalur darat yang luput dari pengawasan ketat.
Modus yang beragam ini mempersulit aparat dalam melacak dan menghentikan mata rantai distribusi rokok ilegal.

Menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal, Zainal Mustakim kembali mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih selektif dalam memilih produk rokok.
Ia menekankan pentingnya membeli rokok legal yang memiliki pita cukai. Selain karena berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai, rokok legal juga menjamin kualitas dan kandungan produk yang telah teruji.
Tidak hanya itu, Zainal juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal di kemudian hari.
Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang notabene mencakup sanksi pidana.
Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Diharapkan, dengan adanya sanksi yang lebih tegas dan kesadaran masyarakat yang meningkat, peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah dapat ditekan seminimal mungkin demi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *