Bupati Lotim Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Maladministrasi dan Biarkan Tambang Ilegal Demi Pajak

Sasamboinside.com – Organisasi masyarakat sipil Laskar NTB DPD Lombok Timur secara resmi melaporkan Bupati Lombok Timur ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB.
Laporan yang disampaikan pada Selasa, 2 Juli 2025 ini menyoroti dugaan praktik maladministrasi dan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang ironisnya justru dipungut pajak oleh Pemerintah Daerah.
Laporan tersebut diterima langsung oleh staf Ombudsman di kantor perwakilan di Mataram.
Dalam dokumen resminya, Laskar NTB menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah melanggar prinsip hukum dan pemerintahan yang baik.
Pelanggaran ini terlihat dari terus berjalannya pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari truk pengangkut pasir (DAM) yang berasal dari lokasi tambang ilegal.
Tambang-tambang tak berizin ini tersebar di berbagai wilayah, khususnya di kawasan Kali Rumpang yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Pemerintah daerah seharusnya menindak tegas aktivitas tambang ilegal, bukan malah memanfaatkan situasi untuk menarik pungutan pajak dari hasil kejahatan lingkungan. Ini adalah bentuk maladministrasi dan pembiaran yang disengaja, bahkan bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Khairul Azmi, Ketua DPD Laskar NTB Lombok Timur.
Penelusuran yang dilakukan Laskar NTB menemukan bahwa sejumlah armada DAM yang melintasi pos pantau retribusi maupun di lokasi galian tetap dipungut pajak. Padahal, material yang mereka angkut jelas berasal dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin resmi (SIPB/IUP).
Yang lebih ironis, tidak ada upaya serius dari Pemkab untuk menutup tambang-tambang tersebut. Justru, aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan selama tetap “menyumbang” untuk pendapatan daerah.
Padahal, kata Azmi, menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana serius yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan jelas menyatakan bahwa objek pajak MBLB harus berasal dari aktivitas yang legal.
“Kami menduga ini adalah praktik terstruktur, tambang dibiarkan, sopir dipungut pajak, dan semuanya seperti biasa. Ini menciptakan ilusi legalitas dari aktivitas ilegal. Dan kami tidak akan diam,” ujar Azmi.
Desak Investigasi dan Penegakan Hukum
Laskar NTB mendesak Ombudsman NTB untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh atas beberapa poin krusial:
* Praktik pemungutan pajak terhadap hasil tambang ilegal.
* Pemeriksaan struk pembelian solar dari aktivitas tambang ilegal.
* Pembiaran aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
* Penguatan pengawasan terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
* Pengusutan tuntas hasil pungutan ilegal yang dilakukan oleh Pemda Lombok Timur dan dibuka secara transparan praktik yang terjadi di lapangan.

Selain itu, Laskar NTB juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi NTB untuk turut memantau aliran dana dari retribusi MBLB yang disinyalir berasal dari tambang-tambang tak berizin.
Menurut Azmi, tindakan ini berpotensi mengarah pada praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.
“Jangan cari uang dari pasir ilegal. Jangan kotori PAD dengan hasil kejahatan lingkungan. Tutup tambangnya, bukan tarik pajaknya,” tegas Azmi.
Ketua Laskar NTB DPD Lombok Timur itu menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai oknum-oknum yang terlibat dijerat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *