Sasamboinside.com – Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kepala Desa (Kades) Bilebante, Rakyatulliwauddin, yang dilaporkan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW) masih terus bergulir.
Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berjalan intensif.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada pengumpulan data-data terkait kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya di Praya, (23/6/2025).
Menurut informasi dari Reskrim, langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik adalah meminta bantuan ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, keterlibatan ahli ini bertujuan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi-lokasi yang menjadi objek laporan dugaan korupsi.
“Penyidik akan meminta ahli fisik dari PUPR untuk mengecek objek-objek mana yang akan menjadi objek laporan tentang masalah tersebut,” terang Brata.
Iptu Brata juga menjelaskan mengapa penanganan kasus ini memakan waktu cukup lama. Rupanya, bukan hanya satu objek yang dilaporkan, melainkan terdapat dua laporan terpisah dengan cakupan tahun anggaran yang berbeda.
“Permasalahan ini bukan satu objek yang dilaporkan, malah laporan itu nambah jadi dari tahun 2016 sampai 2019, jadi itu butuh proses untuk mengumpulkan barang bukti,” imbuhnya.
Mengenai apakah terduga, Rakyatulliwauddin, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, sudah dimintai keterangan atau belum, Kasi Humas menyatakan akan menanyakan kembali hal tersebut kepada Kasat Reskrim.
“Nanti coba kita tanyakan kembali apakah sudah dimintai keterangan atau belum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kades Bilebante, Rakyatulliwauddin pertama kali dilaporkan oleh LSM NCW pada 11 Januari 2025 atas dugaan penyelewengan APBDes Bilebante tahun anggaran 2020-2023.
Kemudian, LSM NCW kembali melayangkan laporan kedua pada 30 April 2025, kali ini atas dugaan penyalahgunaan APBDes, hibah, dan program prona pada tahun anggaran 2016-2019.