Sasamboinside.com – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terus bergulir.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Loteng, pihaknya menemukan adanya dana hibah tahun 2021 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya oleh pengurus sebelumnya.
Kepala Inspektorat Loteng, HL. Aknal Afandi mengatakan, pihaknya membenarkan hasil audit yang dilakukan telah menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang dilakukan KONI pada anggaran tahun 2021 kemarin. Temuan itu merupakan hasil audit yang dilakukan tim selama tiga bulan di tahun 2022 lalu.
“Memang benar ada dana hibah KONI tahun 2021 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus waktu itu,” kata Aknal Afandi, Selasa (03/06/2025).
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihaknya menemukan anggaran hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 137,7 juta.
Selanjutnya temuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pendekatan, yakni meminta pengurus untuk melakukan pengembalian.
Upaya itu diklaim berhasil dilakukan, namun pada waktu itu pengurus hanya mengembalikan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp. 38,6 juta. Sementara sisanya Rp. 99,1 juta hingga saat ini belum dikembalikan tanpa alasan yang jelas.
“Upaya penagihan pengembalian kerugian negara terus dilakukan hingga saat ini, tapi tidak berhasil tertagih akibat tidak ada niat baik pengurus untuk melakukan pengembalian,” terangnya.
Dijelaskannya, temuan kerugian keuangan negara itu bermula dari laporan 20 Cabang Olahraga (Cabor) di tahun 2022 lalu.
Di mana, pada dana hibah tahun 2021 mereka tidak pernah menerima dana pembinaan. Padahal, tahun 2021 lalu KONI menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membiayai kebutuhan selama satu tahun sebesar Rp. 500 juta.
“Nah berdasarkan laporan ini, kami bergerak melakukan penelusuran dan investigasi menindaklanjuti laporan itu,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya membentuk tim untuk melaksanakan audit investigasi. Pada saat melaksanakan audit investigasi, tim memanggil pelapor dan seluruh pengurus KONI di tahun 2021 lalu.
Dan pada saat melakukan audit investigasi selama tiga bulan, berdasarkan LHP yang ada, ada beberapa item pendanaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus, termasuk tunggakan pembayaran pajak.
“Hasil audit kami waktu itu ada dua temuan, yakni ada anggaran kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan pembayaran pajak,” ujarnya.
Dari hasil temuan itu, pihaknya melakukan upaya penegakan dengan melakukan upaya pengembalian kerugian negara.
Namun, hingga kini masih menyisakan persoalan lantaran adanya kerugian negara yang masih belum bisa tertagih akibat beberapa faktor. Kendati demikian, pihaknya memastikan sisa pengembalian wajib tertagih dan kembali ke negara.
“Penagihan sisa kerugian negara hingga saat ini belum ada progres,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya laporan penggunaan dana Hibah KONI tahun 2021 sampai 2023 yang sedang ditangani Kejari Loteng, ia mengaku sejauh ini belum ada koordinasi yang diterima untuk melakukan audit.
Namun, jika ada permintaan audit, tentu pihaknya akan menindaklanjuti dengan melihat terlebih dahulu seperti apa permohonan yang dimintakan.
“Jika Kejari meminta kita melakukan audit, ya kita lihat nanti seperi apa permintaan mereka, baru kita bisa tindaklanjuti,” pungkasnya.