Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah akhirnya mengambil langkah serius menyikapi pernikahan dini yang viral dan menghebohkan jagat maya.
Pasangan pengantin berinisial SMY (14), siswi SMP asal Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), pelajar SMK dari Praya Tengah, resmi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu.
Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan anak di bawah umur, yang menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan anak.
Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pernikahan dini yang dijalani oleh kedua remaja tersebut.
Ia mengatakan, pemeriksaan awal dilakukan untuk menggali latar belakang kejadian serta peran pihak-pihak yang terlibat.
“Kami ingin tahu kenapa bisa terjadi pernikahan anak. Apa peran orang tua, siapa yang memfasilitasi, dan bagaimana prosesnya. Ini kami gali melalui keterangan awal,” ujar AKBP Eko dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).
Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar pasangan pengantin, tetapi juga merambah ke orang tua, aparat desa, tokoh adat, dan pihak yang menikahkan pasangan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, anak-anak ini justru menjadi korban dari situasi tertentu. Karenanya, kami perlu cermat dan mendalam dalam melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta menentang nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan nasional.
“Kami menghormati kearifan lokal dan hukum adat, namun penyidikan tetap merujuk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kami akan dudukkan semua pihak secara bijak agar persoalan ini tidak berlarut,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Lombok Tengah, pasangan muda tersebut hadir didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah juga memeriksa orang tua dari mempelai perempuan. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat luas, agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbaunya.