Terjerat Korupsi, Anggota DPRD Loteng Fraksi PKS, Mahrup Diberhentikan Sementara

Sasamboinside.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya secara resmi mengumumkan pemberhentian sementara anggota DPRD dari Fraksi PKS Dapil 3 Praya Timur-Pujut, Mahrup.
Keputusan itu disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar Senin (26/5/2025).
Ketua BK DPRD Loteng, H Ahkam, dalam laporannya di hadapan sidang paripurna menyampaikan hasil rekomendasi terkait status hukum Mahrup yang kini menyandang status terdakwa kasus korupsi.
“Hasil klarifikasi badan kehormatan terhadap Saudara Mahrup yang bergulir di kejaksaan, akhirnya kesimpulan BK bahwa Saudara Mahrup dalam status terdakwa korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai maksimal 20 tahun, maka dengan demikian memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara,” ujar H Ahkam.
Menanggapi laporan tersebut, pimpinan DPRD Lombok Tengah, H Lalu Sarjana, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyatakan pihaknya akan segera memproses keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami selaku pimpinan DPRD akan memproses pemberhentian sementara Saudara Mahrup ini ke Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah sesuai peraturan yang berlaku,” kata HL Sarjana menutup rapat.
Mahrup sebelumnya terseret dalam kasus korupsi pengadaan sapi, yang merupakan bagian dari pengembangan kasus pinjaman KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) yang juga melibatkan beberapa pihak lainnya.
Setelah menjalani proses penyidikan, Mahrup resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah ditahan sambil menunggu proses persidangan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat ini dalam proses menanti keputusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *