Pengakuan Inaq Sitah Jadi Tersangka Gara-gara Asuh Anak Saudaranya Kini Terancam Bui

Sasamboinside.com – Seorang buruh tani asal Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Inaq Sitah (49), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Ironisnya, pelapor dalam kasus ini adalah adik kandungnya sendiri, Sri Tahni.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan surat Nomor: S. Tap/78/IV/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal Sabtu, 19 April 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, Inaq Sitah diminta oleh adiknya untuk merawat anaknya yang baru lahir di Malaysia.

Permintaan itu disampaikan melalui sambungan telepon. Pelapor juga menjanjikan uang Rp 2 juta per bulan untuk biaya hidup sang anak.

“Saya diminta rawat anaknya, katanya akan dikasih uang dua juta tiap bulan,” kata Inaq Sitah saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Selasa, 22 April 2025.

Tak lama setelah itu, Sri Tahni pulang ke Indonesia dan menyerahkan anaknya yang saat itu berusia 1 tahun 8 bulan kepada kakaknya, lalu kembali ke Malaysia. Namun, janji untuk rutin mengirim uang tak kunjung ditepati.

“Baru dua tahun kemudian dia kirim uang, sekitar Rp 11 juta. Uang itu saya pakai untuk bayar utang dia dulu, sisanya untuk biaya hidup anaknya,” jelasnya.

Setelah pengiriman pertama, pelapor kembali mengirim uang sebanyak dua kali pada tahun 2019, masing-masing Rp 9 juta dan Rp 10 juta. Setelah itu, komunikasi terputus hingga tahun 2024.

“Anaknya saya urus sampai sekarang kelas 3 SD. Dia baru hubungi saya akhir 2024,” ungkapnya.

Pertemuan keduanya justru berakhir cekcok. Keduanya terlibat adu mulut soal uang yang sudah dikirimkan, termasuk emas yang diberikan pelapor. Inaq Sitah mengaku bahkan sempat dicekik oleh adiknya.

Tak terima, Sri Tahni melaporkan kakaknya ke polisi atas dugaan penggelapan.

Ia menuding uang sekitar Rp 33 juta yang dikirim digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk dana untuk menebus sawah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa Inaq Sitah kini berstatus tersangka.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Nilainya sekitar Rp 40 juta,” ujar Brata.

Brata menyebut kasus ini sempat dimediasi, namun tidak ada titik temu. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan dan masih terus meminta keterangan dari para pihak.

Sementara itu, kuasa hukum Inaq Sitah, Abdi Apriadi Negara, menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal dan menyebut uang yang diterima digunakan seluruhnya untuk kepentingan anak pelapor.

“Anaknya sehat, tidak stunting, sekolah lancar. Biaya hidup selama bertahun-tahun itu jauh lebih besar dari uang yang dikirim,” jelas Abdi.

Ia pun mendesak agar kasus ini digelar dalam gelar perkara khusus di Polda NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *