Sasamboinside.com – Aktivis perempuan asal Bima, Uswatun Hasanah yang dikenal luas dengan nama Badai NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Badai NTB, sosok yang dikenal vokal dalam gerakan pemberantasan narkoba di wilayah Bima, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap seorang warga yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan tambahan terhadap Uswatun Hasanah.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan, tersangka UH alias Badai NTB resmi kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Baiq Fitria dalam keterangannya.
Dijelaskan Baiq Fitria, sebelum ditahan, Badai NTB diketahui sempat beberapa kali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya dengan sejumlah alasan.
Namun, pada Kamis sore, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan tambahan sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WITA.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan menempatkannya di Ruang Tahanan Mapolsek Rasanae Barat.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan,” jelas Baiq Fitria.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum secara tegas dan memberikan rasa keadilan kepada korban.