Tersangka Pimpinan Ponpes Lecehkan Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Praya

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah resmi melimpahkan tersangka berinisial HMTN, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, beserta barang bukti kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Lalu Brata Kusnadi, menyampaikan bahwa Sat Reskrim telah menyelesaikan rangkaian penyidikan kasus pelecehan seksual yang melibatkan HMTN.

“Hari ini, kami melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya,” ujar Iptu Lalu Brata Kusnadi di Mako Polres Lombok Tengah.

Pelimpahan ini berdasarkan Berita Acara Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti Nomor BP/20/I/RES.1.24/2025/RESKRIM tanggal 22 Januari 2025 serta surat P-21 dari Kejari Praya Nomor B-1561/N.2.11/Eoh.1/03/2025 tanggal 25 Maret 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

HMTN, yang merupakan pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Kasus ini sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Praya untuk tahap penuntutan dan persidangan,” tambah Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *