Polisi Diminta Tindak Tegas Oknum Pengacara Terkait Dugaan Penganiayaan

Sasamboinside.com – Penasihat Hukum (PH) Amaq Kium, Achmad Saifullah SH MH, mendesak Polsek Praya Barat Daya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara.

Dengan tegas, Saifullah meminta pihak kepolisian memberikan atensi serius terhadap kasus ini, bahkan menyarankan agar oknum pengacara tersebut segera ditahan.

“Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa, polisi melakukan penahanan terhadap oknum pengacara tersebut,” ujar Saifullah, di Praya, Sabtu 29 Maret 2025.

Menurutnya, penahanan diperlukan untuk mencegah pelaku melarikan diri.

Ditegaskan Saifullah, perbuatan oknum pengacara tersebut tidak patut dicontoh sehingga proses hukum yang tegas harus dilakukan agar memberikan peringatan dan efek jera kepada oknum pengacara tersebut agar tidak bersikap seperti preman.

Menurut dia, jangan sampai profesi advokat dijadikan profesi kekuasan sehingga bebas untuk berbuat apapun ditengah masyarakat tanpa ada dasar hukum yang jelas.

“Kita ini profesi terhormat (ovicium novile) harus memberikan contoh dan edukasi di masyarakat,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kapolsek Praya Barat Daya, Iptu Dahmanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian terhadap kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diterima pada Kamis, 27 Maret 2025.

“Sejak laporan dibuat kemarin, esoknya pada hari Jumat, kami langsung memeriksa pelapor dan saksi,” ungkap Dahmanto.

Dahmanto mengungkapkan bahwa bentuk keseriusan dalam menangani perkara tersebut, pihaknya pada hari ini, Sabtu, 29/3/25, telah menggelar perkara untuk membahas perkembangan kasus tersebut.

“Gelar perkara sudah dilakukan. Saat ini, kami masih melengkapi alat bukti. Untuk melengkapi bukti, kami akan mengambil visum. Setelah itu, kami segera gelar perkara lagi,” tambahnya.

Dahmanto berjanji bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan semua bukti cukup kuat guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum pengacara terkenal, Inisial  ND, SH.,MH., dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, terkait dugaan penganiayaan terhadap Amaq Kium, warga Dusun Kending Sampi, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, (27/3).

Insiden ini terjadi di tengah ketegangan sengketa lahan yang melibatkan keluarga Amaq Sium dengan Yusuf.

Achmad Saifullah, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika ND yang bertindak sebagai pengacara Yusuf, bersama sekelompok orang yang diduga preman serta masyarakat pendukung Yusuf, berupaya memindahkan batu di lahan milik Amaq Sium.

Namun, langkah tersebut ditolak keras oleh Amaq Sium dan keluarganya selaku pemilik tanah. Penolakan ini memicu keributan antara pihak Yusuf dan keluarga Amaq Sium.

Dalam situasi yang memanas, ND diduga melakukan penganiayaan terhadap Amaq Kium saudara dari Amaq Sium.

Akibatnya, Amaq Kium mengalami luka serius, termasuk bibir berdarah, gigi goyang, dan luka di tangan.

Tidak hanya itu, Amaq Sium juga menjadi korban dengan luka di kaki akibat lemparan batu dari pihak Yusuf.

Oleh hal tersebut, Achmad Saifullah langsung mengunjungi korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Praya Barat Daya.

Sedangkan ND yang coba diklarifikasi terkait hal tersebut belum bisa dihubungi hingga berita di muat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *