Sasamboinside.com – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), tengah mendapat sorotan tajam terkait sikapnya yang dinilai melecehkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR)/BPN) dalam penanganan kasus redistribusi tanah di kawasan Sekotong Tengah.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tersebut, merespons permohonan gugus tugas reforma agraria yang dipimpin oleh bupati, melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
Surat keputusan tersebut menginstruksikan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2/Sekotong Tengah yang sebelumnya terdaftar atas nama PT Lingga Permata Utama.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus segera dilaksanakan, yaitu redistribusi tanah kepada warga penggarap, penyelesaian tumpang tindih sertifikat, serta penataan kembali areal yang belum dialokasikan.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, sebanyak 57 bidang tanah seluas 58 hektar dialokasikan untuk redistribusi TORA kepada warga penggarap.
Selain itu, ada juga penyelesaian atas tumpang tindih sertifikat (38 bidang tanah) yang berada di atas sebagian lahan HGB Nomor 2/Sekotong Tengah seluas 16,34 hektar, dan penataan terhadap areal yang belum dialokasikan seluas 19,27 hektar, menjadikan total luas tanah yang harus dikelola menjadi 94,16 hektar.
Anggota badan pengarah Komisi Idependen Pengurusan Hak Atas Tanah Terlantar (KIPHTL) NTB, Lalu Tahdin Ghafur, mengkritik Bupati Lombok Barat yang dianggap tidak memahami peranannya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Bupati tidak mengerti aturan redistribusi TORA. Dia takut melaksanakan perintah menteri, padahal keputusan tersebut adalah kewajiban yang harus dilakukan,” ungkap Lalu Tahdin Ghafur.
Dijelaskan Lalu Tahdin, tahapan penetapan subjek terkait redistribusi tanah di Dusun Pangsing itu tidak berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian tahapan dari permohonan Bupati Lombok Barat selaku ketua gugus tugas reforma agraria terdahulu yang dimohonkan kepada menteri ATR/BPN, dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Bukan sekedar kewenangan tetapi kewajiban untuk dilaksanakan oleh Bupati selaku kepala gugus tugas reforma agraria atas keputusan Menteri ATR/BPN,” tegasnya.
Menurutnya, Bupati hanya perlu memverifikasi kebenaran data penggarap yang telah diajukan dan tidak boleh mengabaikan kewajibannya dalam proses redistribusi ini.
Direktur Eksekutif KIPHTL NTB, Lalu Hizzi, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang mengungkapkan bahwa “Kalau memang itu keputusan pusat ya tetapkan saja keputusan ini menjadi kewenangan pusat tanpa harus melibatkan daerah, jangan sampai keterlibatan daerah ini jadi masalah bagi daerah”.
Menanggapi hal ini, Lalu Hizzi menilai bahwa pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Bupati Lombok Barat terhadap tugas dan kedudukannya sebagai Ketua Gugus Reforma Agraria di daerahnya.
Menurutnya, seorang bupati seharusnya paham mengenai persoalan-persoalan agraria yang terjadi, terutama terkait dengan redistribusi tanah yang menjadi salah satu program pemerintah dalam upaya reforma agraria.
Lalu Hizzi menegaskan bahwa jika bupati tidak bersikap tegas terhadap tuntutan masyarakat terkait redistribusi tanah di wilayah Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong Tengah, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jika bupati Lombok Barat tidak bertindak, kami akan menggelar aksi akbar dalam waktu dekat. Kami juga akan melaporkan bupati ke aparat penegak hukum, ke Omnibus Law, serta ke Kementerian ATR/BPN,” ancam Hizzi.
Hizzi juga menambahkan bahwa sikap bupati yang dinilai menghalangi redistribusi tanah di Pangsing merupakan bentuk penghambatan terhadap pelaksanaan program reforma agraria, yang merupakan kebijakan penting pemerintah untuk mengatasi ketimpangan agraria di Indonesia.
Dengan tegas, Hizzi menyatakan bahwa tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi program pemerintah yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebelumnya menyatakan bahwa ia lebih memilih untuk berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini.
Ia bahkan mengungkapkan, “Lebih baik saya tidak terkenal tapi tidak bermasalah. Saya akan profesional, mendengarkan pihak-pihak terkait, termasuk PT, sebelum mengambil keputusan.”
Namun, ia juga mengemukakan kekhawatirannya agar keputusan tersebut tidak menyebabkan masalah bagi pemerintah daerah, jika ada penolakan dari pihak PT Lingga Permata Utama.
“Kalau memang sudah diputuskan oleh menteri tetapkan saja tanpa melibatkan pemerintah daerah, itu akan jauh lebih baik. Jangan sampai nanti dikembalikan seolah olah bebannya ada di bupati,” ungkapnya saat menerima audensi dari Anggota DPD RI, TGH Ibnu Khalil, KIPHTL NTB dan warga dusun Pangsing desa Buwun Mas di aula kantor bupati stempat pada senin 24 maret 2025.
“Kalau memang yakin dengan keputusannya (Menteri ATR/BPN) ya ambil saja keputusan itu. Kalau memang itu keputusan pusat ya tetapkan saja keputusan ini menjadi kewenangan pusat tanpa harus melibatkan daerah jangan sampai keterlibatan daerah ini jadi masalah bagi daerah,” ulangnya kembali.
Sementara itu, Anggota DPD RI, TGH Ibnu Khalil, sebagai representatif masyarakat NTB, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tugas utama dalam hal regulasi, supervisi, dan penganggaran, yang memiliki peran serupa dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ibnu Khalil mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai redistribusi tanah yang melibatkan 57 warga di Lombok Barat, yang diberikan hak atas 58 hektar tanah.
Dijelaskan, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Lingga Permata Utama dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang izinnya berlaku sejak tahun 1992 dan berakhir pada 2012.
Ibnu Khalil menjelaskan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, tanah tersebut tidak pernah digarap atau dimanfaatkan oleh PT Lingga Permata Utama, meskipun tanah itu berada di bawah hak perusahaan.
“Bahkan saya turun dua kali ke lokasi tersebut, dan pihak PT yang disebutkan tidak pernah terlihat. Sehingga masyarakat mengajukan permohonan PTSL pada tahun 2020,” ujar Ibnu Khalil.
Menindaklanjuti permohonan tersebut kata Tuan Guru, proses redistribusi tanah dimulai, sehingga keluarnya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor NT.01/292-52.01/VI/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Keputusan ini mengatur redistribusi tanah kepada masyarakat dan menyatakan bahwa tanah yang sebelumnya diakui oleh PT Lingga Permata Utama harus diserahkan kepada warga penggarap yang telah lama menunggu.
Namun, Ibnu Khalil mengungkapkan bahwa meskipun keputusan tersebut sudah dikeluarkan, masih ada upaya dari Bupati Lombok Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mengajukan penangguhan.
Penangguhan ini diajukan dengan alasan adanya keberatan dari pihak PT Lingga Permata Utama.
“Padahal, dalam hal ini, jika keputusan sudah dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN, tidak ada hak bagi PT untuk melakukan keberatan. Keputusan tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” tegas Ibnu Khalil.
Ibnu Khalil menyebut, pada pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Menteri mengingatkan bahwa keputusan tersebut adalah keputusan negara, yang jika tidak dilaksanakan, akan melanggar hukum.
Menteri juga menekankan agar keputusan itu segera ditindaklanjuti, tanpa ada upaya penangguhan dari pihak manapun.
Ibnu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audensi dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan (Kanwil BPN) NTB, dan dalam pertemuan tersebut, beberapa poin telah disepakati.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah tahapan-tahapan redistribusi tanah yang telah dimulai sejak awal.
Menurut dia, tahapan terakhir yang harus segera diselesaikan adalah penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, yang melibatkan penertiban, surat keputusan objek oleh Kanwil BPN serta penetapan subjek redistribusi tanah oleh Bupati Lombok Barat
Dengan adanya ketetapan tersebut, dia menegaskan bahwa redistribusi tanah kepada masyarakat harus segera dilakukan sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN.