Dianiaya Hingga Gigi Nyaris Copot, Warga Kabol Polisikan Pengacara Kondang

Sasamboinside.com – Oknum pengacara terkenal, Inisial  ND, SH.,MH., dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, terkait dugaan penganiayaan terhadap Amaq Kium, warga Dusun Kending Sampi, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, (27/3).

Insiden ini terjadi di tengah ketegangan sengketa lahan yang melibatkan keluarga Amaq Sium dengan Yusuf.

Kuasa hukum Amaq Sium, Achmad Saifullah, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika ND yang bertindak sebagai pengacara Yusuf, bersama sekelompok orang yang diduga preman serta masyarakat pendukung Yusuf, berupaya memindahkan batu di lahan milik Amaq Sium.

Namun, langkah tersebut ditolak keras oleh Amaq Sium dan keluarganya selaku pemilik tanah. Penolakan ini memicu keributan antara pihak Yusuf dan keluarga Amaq Sium.

Dalam situasi yang memanas, ND diduga melakukan penganiayaan terhadap Amaq Kium saudara dari Amaq Sium. Akibatnya, Amaq Kium mengalami luka serius, termasuk bibir berdarah, gigi goyang, dan luka di tangan.

Tidak hanya itu, Amaq Sium juga menjadi korban dengan luka di kaki akibat lemparan batu dari pihak Yusuf.

“Ini sangat disayangkan. Saya langsung mengunjungi korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Praya Barat Daya,” ujar Saifullah.

Saifullah juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap ND sebagai advokat. Ia berencana melaporkan ND ke organisasi profesi advokat terkait pelanggaran etik.

“Seorang pengacara seharusnya menjunjung hukum, bukan malah melakukan tindakan premanisme,” tegasnya.

Di sisi lain, Saifullah menyoroti kehadiran Kapolsek Praya Barat Daya beserta anggotanya yang mendampingi ND dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, kehadiran polisi di lokasi tanpa dasar yang jelas menimbulkan tanda tanya besar.

“Saya sudah menghubungi Kapolsek dan meminta agar tidak turun ke lapangan. Saya bilang, ‘Jangan turun, Pak Kapolsek. Kalau masyarakat ricuh dan ada korban, siapa yang bertanggung jawab?’ Tapi telepon malah dimatikan,” ungkap Saifullah.

Ia mempertanyakan kapasitas Kapolsek dalam mendampingi aktivitas yang dilakukan ND.

“Apakah ada surat perintah resmi untuk turun ke lokasi? Menurut saya, ini unprosedural,” kritiknya.

Saifullah menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan keterlibatan polisi dalam insiden ini.

Kapolsek Praya Barat Daya, Iptu Dahmanto yang dikonfirmasi pada Jumat 28 Maret 2025 menyampaikan akan memberikan klarifikasi besok bersama Kasi Humas Polres Lombok Tengah.

“Nggih mas, tadi sudah konfirmasi sama pak kasi humas, infonya besok pagi kami akan ketemu bersama media, biar lebih jelas dan pas nike mas,” ujarnya.

Sementara itu, ND yang coba diklarifikasi terkait hal tersebut belum bisa dihubungi hingga berita ini di muat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *