Bawa 7 Kg Sabu, 3 Kurir Terancam Hukuman Mati

Sasamboinside.comTiga kurir narkoba yang tertangkap di depan Bandara Internasional Lombok (BIL), Desa Penujak, Praya Barat, pada Minggu (25/8/24) lalu, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Ketiga terdakwa, yang berinisial I, RA, dan JB, didakwa atas kepemilikan dan penyelundupan 7 kilogram sabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M., selaku Penuntut Umum, telah membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika.

Menurutnya, tuntutan hukuman mati ini mencerminkan komitmen Kejari Lombok Tengah dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

Berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti membawa narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin dengan total berat 7.044,91 gram.

Adapun rinciannya yakni terdakwa I kedapatan membawa 1.981,39 gram, terdakwa JB menguasai 3.050,45 gram, sedangkan terdakwa RA memiliki 2.013,07 gram.

Penyelundupan ini terungkap saat mereka ditangkap di kawasan Bandara Internasional Lombok (BIL) beberapa bulan lalu.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku diperintah oleh pihak yang berbeda-beda untuk mengantarkan barang haram tersebut ke seseorang di Lombok Timur.

Komunikasi dengan pihak pemberi perintah dilakukan melalui telepon, dan mereka diiming-imingi upah sebagai imbalan atas tugas tersebut.

Dijelaskan Juri, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram tanpa hak atau melawan hukum.

“Tuntutan hukuman mati ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras kepada jaringan narkotika bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas I Made Juri Imanu.

Tuntutan ini menjadi sorotan publik, dan Kejari Lombok Tengah berharap putusan hakim nantinya dapat mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu nasib ketiga terdakwa, apakah vonis hukuman mati benar-benar dijatuhkan atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *