MATARAM sasamboinside.com – Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Prof Zainal Asikin terseret kasus dugaan tindakan melawan hukum dalam investasi asing di Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Hal ini terungkap setelah Jurriaan de Reijer, Direktur Axlo Foundation melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Kuasa Hukum Penggugat antara lain Hijrat Priyatno, S.H., M.H., Suhartono, S.E., SH., Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. melayangkan gugatan ulterhadap Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. bersama tiga rekannya yakni Tjo Mien Sasminto, Mahesh Narayan dan Baharudin, S.H., M.H., melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Guru Besar Universitas Mataram itu dijadwalkan menjalani sidang perdana 6 Februari 2024 mendatang.
Gugatan terhadap Prof. Zainal Asikin dan kawan-kawan teregister dengan nomor 13/Pdt.G/2024/PN Mtr pada tanggal 16 Januari 2024.
Informasi yang diserap menyebutkan, gugatan yang diajukan berkaitan dengan investasi di Gili Nanggu yang diduga merugikan penggugat hingga puluhan miliar rupiah.
Para penggugat adalah investor asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya dan menjalankan usaha di Indonesia tepatnya di Gili Nanggu, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kasus berawal dari April 2017. Modal sudah ditransfer namun aset lahan tak kunjung didapatkan.
Atas kerugian materil, mereka menggugat Prof Asikim Cs sebesar Rp23 Miliar lebih, untuk kerugian materil dan non materil.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dihubungi wartawan justru enggan menjawab dengan rinci terkait kasus yang menimpa Prof. Zainal Asikin Cs tersebut.
“Nanti sy cek dulu di bag perdata..,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara Prof. Zainal Asikin yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku siap mengikuti proses hukum.
“Oh.. orang gak ngerti masalah. Saya makan ta*nya kalau menang lawan saya,” jawabnya dikonfirmasi media.
“Saya siap 1000 persen. Gugatan receh itu,” sambungnya.
Info yang dihimpun, Prof. Zainal Asikin bersama Baharudin SH., MH., terlibat dalam proses likuidasi aset Pemprov Gili Tangkong di wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan 115/Pdt.P/2022/PN Mataram tanggal 20 Juni 2022.
Pada putusan ini juga menunjuk Prof. Dr.H. Zainal Asikin, S.H., S.U., dan Baharudin S.H., M.H., sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan proses pembubaran PT. Istana Cempaka Raya hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.