Berita

425 Narapidana Rutan Praya Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ada Remisi Dasawarsa

Sasamboinside.com – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 425 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
“Pada 17 Agustus 2025 ini, kami memberikan dua jenis remisi. Pertama, Remisi Dasawarsa, karena tahun ini adalah peringatan Asta Dasawarsa (delapan dasawarsa) Proklamasi Kemerdekaan RI. Kedua, Remisi Umum, yang rutin diberikan setiap tahun,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M. Syarippudin Hazri, Minggu (17/8/2025).
Lebih lanjut, Syarippudin menjelaskan dari 425 narapidana yang menerima remisi, 223 orang di antaranya mendapat remisi Dasawarsa.
Rinciannya, 216 orang mendapat Remisi Dasawarsa I (RD-I) dengan berbagai variasi pengurangan masa tahanan, mulai dari 20 hari hingga 90 hari. Sedangkan tujuh orang lainnya mendapat Remisi Dasawarsa Pidana Denda I.
Sementara itu, untuk remisi Umum (RU), diberikan kepada 202 narapidana. Remisi ini terbagi untuk narapidana pidana umum sebanyak 125 orang dan pidana khusus sebanyak 77 orang. Masa pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
“Dari total penerima Remisi Umum (RU), 125 orang berasal dari kasus pidana umum dan 77 orang dari pidana khusus, termasuk 76 orang kasus narkotika dan satu orang kasus korupsi,” jelas Syarippudin.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Syarat utama bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” pungkas Syarippudin.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

5 jam ago

Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot

Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…

2 hari ago

Hari Indonesia Menabung 2026: Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Sasamboinside.com — Semangat membangun budaya menabung sejak dini kembali digaungkan melalui peringatan Hari Indonesia Menabung…

2 hari ago

Watch Party MotoGP Aragon di Malang, Antusiasme Menuju MotoGP Mandalika Makin Tinggi

Sasamboinside.com – Antusiasme terhadap MotoGP terus bergulir di berbagai daerah menjelang Pertamina Grand Prix of…

2 hari ago

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria Asal Lombok Utara Tipu Pengusaha dan UMKM

Sasamboinside.com – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Promosi di GATF, Tawarkan Paket Wisata Terintegrasi

Sasamboinside.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 memanfaatkan momentum Garuda Indonesia Travel Festival (GATF)…

2 hari ago