Berita

Warga Gugat Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol, Diduga Caplok Tanah Wakaf Makam

Sasamboinside.com – Warga Kampung Makam, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Praya terhadap Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol. Yayasan tersebut diduga mencaplok lahan wakaf seluas 5,85 are yang sejak lama digunakan sebagai area pemakaman warga.
Kuasa hukum warga, Lalu Azhabudin, mengatakan sengketa bermula sejak tahun 2023 ketika yayasan bersama pihak developer melakukan pengolahan lahan dan merusak batas-batas tanah di atas objek yang diduga merupakan tanah wakaf makam.
“Sebelumnya sejak tahun 1999 tidak pernah ada persoalan, karena lahannya memang jelas berupa kuburan tua. Namun sejak 2023, mereka melakukan perataan, penimbunan, bahkan menjadikan lahan itu jalur keluar-masuk alat berat. Sejumlah kuburan tua ikut tertimbun,” ungkap Azhabudin, Selasa (21/5/2025).
Warga sempat melakukan protes dan pencegahan melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat, namun diabaikan. Pihak yayasan bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor: 05 yang diterbitkan atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol pada 25 Agustus 2020, dengan luas total 2 hektar.

Masalah semakin pelik setelah diketahui adanya transaksi jual beli antara yayasan dan pihak developer berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli nomor: 21 tertanggal 8 Januari 2024. Lahan sengketa diduga ikut dijual karena telah masuk dalam sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum warga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat, termasuk keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah yang disebut juga menjabat sebagai bendahara yayasan.
“Warga merasa ada konflik kepentingan di BPN yang menyebabkan terbitnya sertifikat di atas tanah wakaf. Kami minta Ketua Pengadilan Agama Praya menetapkan sita jaminan agar tidak terjadi perubahan atau alih fungsi lahan sebelum ada putusan akhir,” tegasnya.
Gugatan ini juga menuntut agar tanah sengketa dinyatakan sebagai tanah wakaf berdasarkan sejarah penggunaan lahan dan pengakuan masyarakat setempat. “Tanah itu sejak dulu dipakai sebagai makam umum. Secara turun-temurun masyarakat tahu sejarahnya, dan itu tidak terbantahkan,” kata Azhabudin.
Permasalahan sempat dimediasi, bahkan sudah dilakukan pengecekan ulang tapal batas oleh Dewan Pengawas Yayasan dan tokoh masyarakat, namun kegiatan pengolahan lahan tetap berlanjut.
Warga berharap adanya putusan provisionil dari pengadilan agar aktivitas di lahan tersebut dihentikan sementara hingga perkara diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pengurus Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol, H Lalu Ni’man Nasir membantah bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf. “Itu bukan tanah wakaf. Tidak masuk, itu di luar dua hektar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan tanah milik yayasan, yang dibeli dari hasil ganti rugi atas tanah aset masjid yang terdampak pembangunan Bendungan Batu Jai.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Persembahan Terakhir Kades Semparu, Lalu Ratmaji Hijrat: Antar Desa Raih Juara 1 Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Provinsi NTB 2026

Sasamboinside.com — Menjelang akhir masa pengabdiannya sebagai Kepala Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,…

6 jam ago

Polisi Pastikan Video Pasca Dugaan Keracunan MBG di Batukliang adalah Hoaks

Sasamboinside.com - Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan video yang beredar dan dikaitkan…

6 jam ago

Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

Sasamboinside.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran…

2 hari ago

Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, ITDC Perkuat Destination Readiness The Mandalika

Sasamboinside.com – Jelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober mendatang, PT…

2 hari ago

Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Layanan PMI

Sasamboinside.com — PT Bank NTB Syariah resmi menjalin kemitraan strategis dengan PT Bank Maybank Indonesia…

5 hari ago

Sekda Dituding “Prank” Masyarakat Soal Pengangkatan Kembali Direksi PDAM Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Polemik pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah terus bergulir.…

5 hari ago