Sasamboinside.com – Usulan Komisi II DPRD Lombok Tengah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas sektoral guna mengawasi dan menindak pembangunan ilegal di kawasan penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mendapat respons positif dari Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM).
Namun, di balik dukungan tersebut, SWIM menyayangkan langkah ini dianggap terlambat mengingat dampak negatif pembangunan sudah terlanjur dirasakan.
Presiden SWIM, Lalu Alamin, dalam pernyataannya pada Selasa (5/3), mengatakan, “Kami sambut baik rencana dewan itu meski terlambat. Setelah kami gedor dulu dan efek negatif sudah terasa, mereka baru sadar.”
Menurutnya, pembangunan yang masif di kawasan penyangga KEK Mandalika telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, sebuah masalah yang menurutnya seharusnya sudah diantisipasi sejak lama oleh pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD.
Alamin mengkritik sikap Pemda dan DPRD yang selama ini dinilai lebih banyak berbicara di media tanpa tindakan nyata.
“DPRD tidak pernah secara khusus bertemu dengan Pemkab untuk membahas metode pengawasan. Mereka hanya sibuk mengawasi proyek-proyek dan saling tuding terkait anggaran dan kualitas. Itu semua hanya sandiwara dan pencitraan belaka,” tegasnya.
Ia mendesak Pemda untuk segera mengambil langkah konkret, seperti memperketat regulasi tata ruang dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan agar sesuai dengan standar lingkungan, khususnya di kawasan penyangga KEK Mandalika.
Alamin juga mengusulkan agar Satgas yang akan dibentuk tidak hanya melibatkan unsur Pemda dan DPRD, tetapi juga warga lokal yang memahami kondisi wilayah.
Lebih jauh, ia menyoroti perlunya Satgas ini diperluas untuk mengawasi perizinan investor asing.
Menurutnya, belakangan ini proses perizinan kerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi investor asing terlalu mudah, bahkan diduga melibatkan praktik suap.
“Perlu juga Satgas ini melibatkan pihak Imigrasi atau Kemenkumham terkait izin awal investor. Akhir-akhir ini mereka terlalu mudah mendapatkan izin kerja atau KITAS, yang kita sinyalir bisa diatur dengan uang,” ungkap Alamin.
Usulan pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengatasi pembangunan ilegal dan dampak lingkungan di kawasan strategis KEK Mandalika.
Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama lintas sektor, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai pengawas independen.