SasamboInside.com — Aroma dugaan penyimpangan kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kali ini, sosok yang selama ini dikenal sebagai aktivis vokal anti-korupsi justru terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara.
Pentolan LSM KASTA NTB berinisial LMH alias LWH, yang juga diketahui berstatus guru PNS di SMPN 2 Praya Timur, dilaporkan oleh Laskar NTB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan itu menuding LMH tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai pendidik selama lebih dari satu dekade, namun tetap menerima gaji secara rutin.
“Ini jelas-jelas bentuk penyimpangan. Kalau ASN tidak bekerja selama 10 tahun tapi tetap menerima gaji, itu sama saja korupsi,” tegas Ketua Umum Laskar NTB, HM Agus Setiawan.
Menurutnya, praktik semacam ini menodai prinsip dasar birokrasi dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem kepegawaian di Lombok Tengah.
Ia menilai ada unsur pembiaran dari sejumlah pihak yang semestinya bertanggung jawab, mulai dari BKPSDM, BPKAD, Dinas Pendidikan, hingga kepala sekolah tempat LMH bertugas.
“Kalau laporan ini benar, maka jelas ada kelalaian sistemik. Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah seharusnya diperiksa. Jangan tutup mata,” kata Agus.
Ajukan Pensiun Setelah Dilaporkan
Di tengah ramainya sorotan publik, Kepala BKPSDM Lombok Tengah, L. Wardhan Supriadi, membenarkan bahwa LMH masih berstatus ASN aktif hingga saat ini.
“Statusnya masih ASN, sampai hari ini. Tapi memang, kemarin ada surat pengajuan pensiun atas permintaan sendiri. Surat itu diantarkan oleh pihak Dinas Pendidikan, dan sekarang sedang kami proses,” ungkap Wardhan, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia menambahkan, surat pengajuan itu masuk sekitar tiga sampai empat hari lalu, tak lama setelah laporan terhadap LMH mencuat ke publik.
“Kalau nanti memenuhi syarat, tentu akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.
Langkah ini justru memantik reaksi keras dari publik. Laskar NTB menilai pengajuan pensiun tersebut sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum dan bentuk “cuci tangan” setelah kasusnya terendus.
“Kami tegaskan, kalau surat pensiun ini disetujui, kami akan menggugat,” tegas Agus Setiawan.
“Karena itu preseden buruk. Seorang ASN yang tidak pernah masuk kerja, masih menerima gaji, lalu dengan mudah dibiarkan pensiun tanpa sanksi, ini pelecehan terhadap sistem pemerintahan yang bersih,” lanjutnya.
Jejak Kelam dan Dugaan Perlindungan
Kasus LMH tidak berhenti di situ. Rekam jejaknya ternyata tidak sebersih citra yang selama ini ia tampilkan sebagai pegiat anti-korupsi.
Beberapa tahun lalu, LMH bahkan sempat tersandung kasus asusila dan divonis bersalah oleh pengadilan.
“Fakta itu tidak bisa dihapus. Bagaimana bisa seseorang yang punya catatan asusila, lalu mangkir bertahun-tahun, tetap dilindungi pemerintah? Ini ironis,” lanjut Agus.
Pihak Sasamboinside.com yang mencoba menelusuri langsung ke SMPN 2 Praya Timur untuk memverifikasi kehadiran LMH, mendapati fakta janggal.
Kepala sekolah tidak pernah bisa ditemui, sementara nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.
Kondisi ini menambah panjang daftar kejanggalan yang menyelimuti kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H. L. Idham Khalid, ketika dimintai tanggapan justru menolak memberi keterangan.
“Salak taokm bketuan side, to BKPSDM taokm beketuan (salah tempat bertanya Anda, di BKPSDM tempat bertanya). Makanya (bertanya) ke BKPSDM ini. Sudah mengundurkan diri dia,” ujarnya singkat sembari meninggalkan wartawan tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut.
Sorotan Tajam ke Pemkab Lombok Tengah
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menegakkan disiplin ASN dan prinsip pemerintahan bersih.
Publik menilai, bila laporan ini terbukti dan tidak ditindak tegas, maka Pemkab Lombok Tengah dapat dicap melindungi pelanggar aturan.
“Pemerintah harus tegas. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini dibungkus dengan prosedur administratif seperti pengajuan pensiun,” kata Agus Setiawan.
Di tengah citra LSM dan aktivis yang kerap mengaku bersih dan vokal melawan korupsi, kasus LMH menjadi tamparan keras, bukan hanya bagi lembaga yang ia pimpin, tetapi juga bagi moralitas publik yang selama ini ia kampanyekan.
“Jika benar terbukti menerima gaji tanpa bekerja selama sepuluh tahun, maka LMH bukan lagi pegiat anti-korupsi,” ujar Agus dengan nada tajam.
Ditambahakan, “Dia adalah pelaku korupsi yang bersembunyi di balik slogan anti-korupsi.”
Sasamboinside.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk langkah Kejati NTB menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan Laskar NTB.
Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar akan berdiri tegak, atau kembali tunduk di hadapan figur yang kebal dari aturan.