Sasamboinside com – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Lombok Tengah berencana meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya terkait surat tanpa identitas pengirim yang melaporkan tujuh advokat ke organisasi profesi masing-masing.
Surat tersebut menjadi sorotan lantaran tidak mencantumkan nama maupun tanda tangan pengirim, tetapi melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) tujuh advokat yang merupakan tim pembela terdakwa BH.
Sekretaris DPC Ikadin Lombok Tengah, Lalu Deny Rusmin J., mengatakan, rencana audiensi tersebut telah mendapat persetujuan dari DPD Ikadin Nusa Tenggara Barat (NTB).
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.00 WITA di Kantor Kejari Praya.
Sekitar 30 pengurus dan anggota Ikadin direncanakan mengikuti pertemuan tersebut.
Menurut Deny, audiensi diperlukan untuk menjernihkan asal-usul surat, termasuk bagaimana salinan KTA para advokat bisa diperoleh dan digunakan untuk melaporkan mereka.
“Pertanyaan kami sederhana, tetapi penting, dari mana salinan KTA itu diperoleh, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa digunakan?” ujar Deny, Rabu, 16/10/2026.
Ia menilai, ketidakjelasan identitas pengirim surat perlu mendapat penjelasan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dugaan yang berkembang tanpa dasar yang teruji.
Deny menjelaskan, persoalan ini bermula ketika tim kuasa hukum BH meminta klarifikasi mengenai alasan penahanan kliennya.
Menurut dia, BH tidak ditahan selama proses penyidikan, bersikap kooperatif, memiliki domisili yang jelas, serta tidak menghilangkan barang bukti.
Namun, kata Deny, jaksa mencantumkan alasan penahanan dalam berita acara.
Kondisi tersebut kemudian mendorong tim kuasa hukum mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 15 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Surat itu berisi permintaan klarifikasi sekaligus pemeriksaan pengawasan terhadap tindakan yang dipersoalkan tim pembela.
“Yang kami lakukan adalah meminta penjelasan atas tindakan yang menyangkut kebebasan klien kami,” kata Deny.
“Itu bukan serangan terhadap pribadi jaksa, melainkan bagian dari tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum,” tambah Deny.
Setelah surat keberatan tersebut, lanjut Deny, tujuh advokat yang menjadi tim pembela BH dilaporkan ke organisasi advokat masing-masing melalui surat yang identitas pengirimnya tidak jelas.
Meski demikian, Deny belum dapat memastikan adanya hubungan langsung antara keberatan atas penahanan BH dan munculnya surat tersebut.
Selain mempertanyakan identitas pengirim, tim kuasa hukum mengaku menerima informasi mengenai dugaan seorang oknum jaksa yang meminta foto KTA advokat kepada pegawai Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Namun, Deny menegaskan, informasi tersebut belum terverifikasi.
Karena itu, pihaknya memilih meminta klarifikasi melalui jalur kelembagaan daripada menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.
“Kami tidak ingin mendahului fakta. Justru karena ada informasi yang perlu diuji, kami memilih meminta klarifikasi langsung,” ujarnya.
Dalam audiensi nanti, Ikadin juga berencana membahas dugaan tersebut, sekaligus mendorong penguatan komunikasi antara organisasi advokat dan institusi penegak hukum.
Deny menegaskan, organisasinya tidak menolak kritik maupun pengaduan terhadap advokat.
Namun, setiap laporan harus disampaikan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Advokat tidak meminta kekebalan dari kritik atau pengaduan. Yang kami kehendaki adalah proses yang jelas dan bertanggung jawab,” katanya.
“Keberatan atas tindakan penegakan hukum tidak semestinya dipandang sebagai permusuhan,” imbuh Deny.
Disisi lain, Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), Lalu Habiburahman, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia menyayangkan apabila benar terdapat tindakan yang bertujuan membatasi ruang kritik atau menekan pihak yang meminta klarifikasi.
“Apabila benar ada jaksa yang merespons permintaan klarifikasi atau kritik dengan tindakan yang bertujuan menekan pihak yang menyampaikannya, tentu hal itu sangat disayangkan,” kata Habiburahman.
Menurut dia, aparat penegak hukum merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang harus membuka ruang komunikasi, penjelasan, dan koreksi.
Ia menilai, pertanyaan maupun kritik dari masyarakat dan kuasa hukum semestinya dijawab secara profesional, bukan justru membuat pihak yang menyampaikan keberatan merasa khawatir.
“Pelayanan publik semestinya membuka ruang penjelasan dan koreksi, bukan membuat masyarakat atau kuasa hukum merasa khawatir ketika menyampaikan pertanyaan,” ujarnya.
Meski demikian, Habiburahman mengingatkan agar persoalan tersebut tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh institusi kejaksaan.
Menurut dia, klarifikasi secara terbuka diperlukan agar fakta dapat diuji dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Adapun audiensi Ikadin Lombok Tengah dijadwalkan membahas empat hal, yakni klarifikasi surat tanpa identitas pengirim (surat kaleng), asal-usul salinan KTA advokat, dugaan keterlibatan oknum jaksa, serta penguatan komunikasi kelembagaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan oknum jaksa maupun kaitan antara keberatan atas penahanan BH dan munculnya surat tersebut belum terverifikasi.
Pihak Kejari Praya dan PN Praya yang telah dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan.
Sasamboinside.com – Kepala Desa (Kades) Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),…
Sasamboinside.com – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kabupaten Lombok Tengah berlangsung semarak melalui Kirab…
Sasamboinside.com — Sebanyak 26 kontainer logistik MotoGP 2026, Senin (12/10/2026), bergeser menuju bandara dengan pengawalan…
Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan soliditas dan kebersamaan seluruh…
Sasamboinside.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menekankan pentingnya penguatan tata kelola,…
Sasamboinside.com — Bank NTB Syariah menjalin kerja sama dengan PT. Lombok Global Edukasi (LGE) dalam…