HUKRIM

Tim Puma Polres Dompu Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Dompu, NTB – Anggota Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, berhasil menangkap S (40) warga Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos Sabtu (20/08) mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan dari keluarga korban, sebut saja korban berinisial ID” (17) yang menyatakan bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan Bapak kandung dari korban.

“Tak butuh Waktu lama kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini, karena tempat tinggal antara korban (ID) dan tersangka masih satu wilayah di Dusun Keramat, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu” Kata Kasat Reskrim.

Kejadian berawal Pada tanggal 18 agustus 2022 sekitar pukul 23.30 tiba-tiba saya di telepon oleh anak ID (17 Tahun) korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpa dirinya yaitu persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandung nya yaitu S.

“Dari keterangan korban kejadian tersebut terjadi sejak korban kelas 1 SMP Sampai dengan kejadian terakhir pada tanggal 17 agustus 2022,atas kejadian tersebut keluarga dari korban merasa keberatan kemudian datang ke Polres Dompu untuk melaporkan kejadian tersebut”, ungkap Kasat AKP Adhar, S.Sos.

Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 wita TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo yang di pimpin langsung oleh katim puma IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada dirumahnya”, terangnya

Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

RIMO RUN 2026 Semarakkan HUT Ke-62 Bank NTB Syariah, Wujudkan Semangat Transformasi dan Gaya Hidup Sehat Bersama Masyarakat

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah sukses menyelenggarakan RIMO RUN 2026 sebagai salah satu rangkaian…

2 jam ago

Target Emas! PSOI Lombok Tengah Optimistis Enam Atlet Selancar Taklukkan Porprov NTB 2026

Sasamboinside.com - Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Lombok Tengah memasang target tinggi pada ajang…

2 hari ago

Loteng Bidik 120 Emas di Porprov NTB 2026, 702 Atlet Dilepas Penuh Semangat di Family Gathering KONI

Sasamboinside.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar family gathering bersama kontingen…

2 hari ago

Heboh! Santri Korban Pembakaran Gagal ke Podcast Denny Sumargo Gegara Dicegat Polisi

Sasamboinside.com - Viral di media sosial sebuah video yang diunggah akun Instagram @kahar_uddinabbas yang menarasikan…

2 hari ago

Diserbu 9.000 Pelari, Okupansi Hotel di The Mandalika Tembus 100 Persen Jelang Pocari Sweat Run 2026

Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pocari Sweat Run Lombok 2026 pada 11–12 Juli 2026, tingkat okupansi…

2 hari ago

MA Pangkas Separuh Hukuman Terpidana Narkoba Asal Lombok Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika,…

2 hari ago