Terlibat Kasus PPJ, Dua ASN Tak Dapat Bantuan Hukum Pemda

Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menegaskan tidak akan menyiapkan pendampingan hukum bagi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HL. Firman Wijaya, pada Senin, 8 Desember 2025.
“Tidak. Keluarga yang menyiapkan,” tegas Firman Wijaya.
Firman Wijaya menyatakan, Pemkab Lombok Tengah menghormati langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
“APH Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sudah menetapkan dua PNS dan satu pensiunan sebagai tersangka dalam persoalan PPJ. Atas itu, sebagai warga negara yang baik, sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, kami menghargai dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, pada proses-proses hukum berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa dua ASN tersangka telah diberhentikan sementara dari jabatan mereka. Untuk menjaga jalannya pelayanan, posisi keduanya akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).
“Diberhentikan sementara. Akan diisi nanti sama PLT,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pada Jumat (5/12/2025).
Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif selama sekitar tiga jam sejak pagi hari di ruang penyidik Kejari Praya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu LK, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021, J, yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPMP2TSP Lombok Tengah sekaligus eks Kepala Bapenda tahun 2021, serta LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *