Berita

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Dimulai

Sasamboinside.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan akses menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan dakwaan terhadap dua dari tiga terdakwa, yakni MNR dan FS.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H, berlangsung di Ruang Sidang Utama.
Kasi Intel Kejari Praya, I Made Juri Imanu, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut.
“Terdakwa MNR dan FS hadir dalam sidang dan telah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Made Juri.
Karena ketidakhadiran S, proses persidangan terhadapnya akan dilakukan secara in absentia, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemanggilan telah dilakukan secara sah. Namun, karena tetap tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa S demi kepastian hukum dan keadilan,” lanjutnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2017.
S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. FS selaku kontraktor diduga mengerjakan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sementara MNR sebagai konsultan pengawas tidak menjalankan tugas pemantauan secara berkala.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 333.598.997,19.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum MNR dan FS menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, pemanggilan terhadap terdakwa S akan kembali dilakukan untuk sidang berikutnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

NTB dan ParTha Siapkan Strategi Cegah TPPO dari Desa

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model…

6 jam ago

MotoGP Kian Dekat, Pemprov NTB Mulai Matangkan Persiapan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama seluruh pemangku kepentingan mematangkan persiapan penyelenggaraan…

6 jam ago

Polisi Tetapkan Tersangka Gadai Emas Palsu di Lombok Tengah

Sasamboinside.com - Gadai emas palsu, seorang perempuan berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim…

15 jam ago

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok

Sasamboinside.com - Kepanikan terjadi di perairan Selat Lombok, wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara…

16 jam ago

Modus Licik 3 Pelaku Edarkan Uang Palsu di Lombok Timur

Sasamboinside.com - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara…

1 hari ago

Tak Lagi di Hotman 911, Putri Maya Rumanti Dipecat Hotman Paris?

Sasamboinside.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan perubahan dalam susunan tim bantuan…

1 hari ago