Berita

Sidang Perdana Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Dimulai

Sasamboinside.com – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan akses menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan dakwaan terhadap dua dari tiga terdakwa, yakni MNR dan FS.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H, berlangsung di Ruang Sidang Utama.
Kasi Intel Kejari Praya, I Made Juri Imanu, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut.
“Terdakwa MNR dan FS hadir dalam sidang dan telah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum. Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Made Juri.
Karena ketidakhadiran S, proses persidangan terhadapnya akan dilakukan secara in absentia, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pemanggilan telah dilakukan secara sah. Namun, karena tetap tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa S demi kepastian hukum dan keadilan,” lanjutnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2017.
S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. FS selaku kontraktor diduga mengerjakan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sementara MNR sebagai konsultan pengawas tidak menjalankan tugas pemantauan secara berkala.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 333.598.997,19.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum MNR dan FS menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, pemanggilan terhadap terdakwa S akan kembali dilakukan untuk sidang berikutnya.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Akun Tiba-Tiba Logout? Waspadai Modus Penipuan Ini yang Bisa Bikin Uangmu Terkuras

Pernah mengalami akun aplikasi keuanganmu tiba-tiba logout, sementara nomor HP lama milikmu sebenarnya sudah tidak…

46 menit ago

Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham:…

57 menit ago

Kelebihan Tarik Tunai Tanpa Kartu: Lebih Praktis di Era Digital

Tarik tunai tanpa kartu menjadi salah satu fitur yang semakin banyak digunakan karena menawarkan kemudahan,…

59 menit ago

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

14 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

15 jam ago

SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

Upaya penguatan tata kelola dan standar keberlanjutan di sektor konstruksi nasional terus didorong di tengah…

17 jam ago